Tiga Bulan Bertugas, Kajari TTU Tuntaskan 8 Perkara Korupsi

  • Bagikan
Tiga Bulan Bertugas, Kajari TTU Tuntaskan 8 Perkara Korupsi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H, perlu diberikan apresiasi yang setinggi – tingginya.  Selain Kajari Kabupaten TTU, apresiasi juga perlu diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Benfrid C. Foeh, S. H, dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, S. H.  Pasalnya, baru bertugas tiga (3) bulan, Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), telah mampu mengungkap sedikitnya delapan (8) perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten TTU.

Kajari Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila,S. H, M. H kepada wartawan, Selasa (15/06/2021) mengaku bahwa memang benar sejak dirinya menjabat sebagai Kajari Kabupaten TTU selama tiga bulan, sedikitnya 8 perkara digaan korupsi berhasil diungkap.  Dijelaskan Lambila, keberhasilan Kejari Kabupaten TTU dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten TTU atas dukungan bidang intelen dan bidang pidsus Kejari Kabupaten TTU.

“Iya benar. Saya baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU. Dan, selama tiga bulan ini ada 8 kasua korupsi yang berhasil Kejari Kabupaten TTU ungkap. Ini juga merupakan dukungan dari bidang intel dan bidang pidsus serta dukungan masyarakat Kabupaten TTU,” terang mantan Kasi Dik Kejati NTT ini.

Ditambahkan jaksa terbaik se – Indonesia ini, delapan perkara korupsi yang dimaksud diantaranya kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu yang mana Kejari Kabupaten TTU telah menahan tiga tersangka diantaranya Yoksan Bureni (PPK), Miguel Selan (PPHK) dan Ongky Manafe (Direktur CV. Berkat Mandiri).

Dilanjutkan Lambila, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timore Tengah Utara (TTU), telah masuk dalam tahap penuntutan dan kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang dengan nilai kerugian Rp. 425 juta.

Ditambahkan Lambila, kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) di Desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU Tahun 2015 – 2020.

Dalam kasus dugaan korupsi add di Desa Naikake B, tim penyidik Kejari Kabupaten TTU telah menetapkan dua orang sebagai tersangka diantaranya Herminigildus Tob selaku mantan Kades Naikake B dan Bemdahara Desa Naikake B, Milkior Tob.

Untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 1, 7 miliar. Dan, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penuntutan yang mana telah beralih dari tangan penyidik ke JPU dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk sidangkan.

Sedangkan untuk tiga kasus sisanya, yakni kasus dugaan korupsi pemgelolaan dana desa di Desa Litneo Selatan, Desa Botof dan Desa Birunatun. Yang mana, ketiga kasus tersebut dalam tahap penyidikan oleh Kejari Kabupaten TTU.

“Jadi totalnya aca delapan perkara, dua kasus dengan lima tersangka dan tiga kasus masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU,” kata Kajari Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, S. H, yang dihubungi perteleponan, membenarkan adanya penanganan delapan perkara korupsi tersebut.

“Iya benar. Sudah delapan perkara, lima dalam proses penuntutan sedangkan sisanya dalam proses penyidikan. Dan, untuk tiga perkara itu dalam waktu dekat kami akan selesaikan,” ungkap Andrew.(rey)

 

  • Bagikan