Terpidana Sabu Dapat Keringanan Hukuman, Komisi III Dorong Pembentukan Panja Penegakan Hukum Narkoba

  • Bagikan
kapolri
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry (ist/net)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyampaikan keprihatinan terkait keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 Kg. Keringanan hukuman itu usai pengajuan banding yang diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Pria yang akrab disapa HH ini menyatakan, betapa keringanan hukumam tersebut tak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

“Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat. Kita tentu menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, pada masyarakat. Dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini,” ujar Herman Herry kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Herman menegaskan, diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh Pengadilan Tinggi Bandung tentu disayangkan. Sebab, membuat kinerja baik Satgasus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.

“Padahal, berkali-kali sudah kita sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba,” kata politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur, tersebut.

Menindaklanjuti kejadian ini, Herman bakal mendorong dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Komisi III DPR RI disebutnya bakal segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentukan Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Komisi III akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif,” katanya.

“Harapannya, ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi kita untuk memberantas narkoba hingga akarnya. Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola. Tindak pidana penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020.

Adapun para terpidana sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Usai bandingnya, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun.[prs]

  • Bagikan