Ternyata Pelaku Pembunuh Wanita Hamil yang Dikubur di Septic tank Sang Suami

Realitarakyat.com – Personel Polda Riau menangkap pelaku pembunuhan terhadap SH, wanita hamil yang terkubur dalam septic tank. Pelaku AI merupakan suami korban yang telah kabur dari rumah sejak 30 Mei 2021.

AI mendapat timah panas dari personel gabungan Polda Riau dan Polres Kampar di kaki bagian kiri. Dia tertangkap ketika bersembunyi di gudang kelapa di Nganjuk, Jawa Timur.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut pembunuhan dilakukan pada 21 Mei 2021. Pelaku dengan sadar membunuh istrinya meskipun tahu sedang hamil sekitar 6 bulan.

“Setelah itu, pelaku meminta tukang kebunnya menggali lubang di depan rumah,” kata Agung, Rabu petang, 23 Juni 2021.

Selanjutnya, pelaku meminta tukang kebun pergi bersih-bersih rumah kakak korban. Pelaku kemudian memasukkan korban ke galian lubang tadi sekitar pukul 19.00 WIB.

Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 30 Mei 2021, pelaku pergi ke Bukittinggi, Sumatera Barat. Pelaku tahu menjadi buruan karena galian berisi jenazah istrinya dibongkar polisi dan keluarga.

“Pelaku kemudian lari ke Jakarta sempat beberapa hari di sana, kemudian ke Jawa Tengah hingga akhirnya ke Nganjuk, Jawa Timur,” kata Agung didampingi Wakil Kapolda Riau Brigjen Tabana Bangun dan Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto.

Pelaku akhirnya tertangkap 22 Juni 2021 ketika bersembunyi di gudang kepala. Dia pun dibawa ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut.

“Kasus ini akan ditangani Polres Kampar, dibackup Polda Riau,” kata Agung didampingi juga oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan dan Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Mohammad Kholid SIK.

Agung menyatakan, perempuan dan anak mendapat hak untuk dilindungi. Kasus ini menjadi atensi pihaknya begitu mendapat laporan karena sudah menjadi tugas kepolisian menjaga kehidupan.

“Perbuatan tersangka merupakan sesuatu yang sengaja menghilangkan nyawa,” kata Agung.

Agung menyebut penyidik bakal merekonstruksikan perbuatan pelaku mulai dari penyebab hingga pembunuhan. Apakah ada unsur perencanaan atau faktor lain.

“Direkonstruksikan agar nantinya hakim di pengadilan memberikan hukuman setimpal,” tegas Agung.(MT)