Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Muzakir Sai Sohar, mantan Bupati Kabupaten Muara Enim, Sumsel, periode 2009-2018, dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar 200 ribu dolar AS dalam kasus alih fungsi lahan tahun 2014.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban, dalam persidangan kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di tahun 2014 yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (17/6/2021).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya.

Majelis hakim juga mewajibkan Muzakir untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita.

“Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” katanya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni selaku kepala daerah pada saat itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang meringankan di antaranya masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dimana Muzakir sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, mengembalikan kerugian negara sebesar 400 ribu dolar AS.

JPU menilai Muzakir terbuti melanggar pasal 12 B Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 diubah pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, terdakw Muzakir Sai Sohar dalam persidangan tersebut mengaku akan pikir-pikir atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Muzakir.

Terpisah, Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah, tim penuntut umum akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan hakim untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi tuntutan kami yang diakomodir menggunakan pasal 12 B. sejauh ini kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” katanya.

Dalam kasus ini selain Muzakir terdapat 3 tiga tersangka lain dalam kasus ini. Yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, Anjapri, mantan Kabag Akutansi dan Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda, serta konsultan hukum, Abunawar Basyebar.

Mereka menjalani proses hukum terpisah, untuk Abunawar sendiri diketahui telah meninggal dunia saat menjadi tahanan titipan di Rutan Pakjo Palembang karena sakit pada 5 Januari 2021. (ndi)

  • Bagikan