Soal 12 Kades, Jaksa Beri Kesempatan 60 Hari Kerja

Realitarakyat.com – Setelah menerima rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Malaka ( Pemkab Malaka) untuk mengusut 12 kepala desa yang diduga selewengkan dana desa, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu mulai bersikap.

Rekomendasi dari Pemkab Malaka diterima Kejari Kabupaten Belu pada Senin 24 Mei 2021 lalu yang diserahkan Kepala Bagian Hukum dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malaka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belu, Alfons Loe Mau yang dihubungi perteleponan, Rabu (09/06/2021) mwngaku akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan membentuk tim telaan lalu melakukan telaan terhadap kasus-kasus di 12 desa yang direkomendasikan Pemda Malaka.

Kajari Kabupaten Belu, Alfons Loe Mau mengaku 12 Kepala Desa yang diduga selewengkan dana desa itu merupakan rekomendasi daro Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.

“Iya benar, kita sudah terima rekomendasi dari Pemda Malaka terhadap 12 kepala desa. Kita baru terima hari ini. Kabag hukum dan Kepala Inspektorat yang serahkan”, kata Kajari Kabupaten Belu, Alfons Loe Mau.

Lanjutnya, Kejari Kabupaten Belu akan menindaklanjuti rekomendasi itu dengan membentuk tim lalu melakukan telaan kasus. Telaan ini bertujuan untuk melihat kembali besaran kerugian di masing-masing desa agar diprioritaskan sehingga dapat memulihkan kerugian negara.

“Kita siap tindaklanjuti dengan membentuk tim lalu kita lakukan telaan, terutama dana-dana besar sehingga kerugian negara bisa dipulihkan,”  kata Kejari.

Setelah membentuk tim dan melakukan telaan kasus, Kejari akan memanggil para kepala desa untuk klarifikasi terhadap kasus dilaporkan itu. Diharapkan kepada 12 kepala desa yang direkomendasikan itu selalu kooperatif ketika dipanggil Kejari Belu.

Menurut Kajari Kabupaten Belu, pihaknya masih memberikan waktu selama enam puluh (60) hari kerja kepada kepala desa untuk menyelesaikan dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

“Kami masih memberikan waktu selama 60 hari untuk 12  kepala desa agar bisa selesaikan dugaan penyelewengan dana desa tersebut,” kata Alfons.

Ditegaskan Alfons, jika dalam waktu enam puluh hari kerja 12 kepala desa yang diduga selewengkan dana desa tersebut tidak menyelesaikan maka akan ditindaklanjuti denngan proses hukum.

“Jika enam puluh hari tidak selesai maka dipastikan akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh penyidik Kejari Kabupaten Belu,” tegas Alfons.(rey)