Singkronkan data Kependudukan, Pemerintah Bangun Sistem Pencatatan Sipil yang Kredibel

  • Bagikan
Singkronkan data Kependudukan, Pemerintah Bangun Sistem Pencatatan Sipil yang Kredibel
Ilustrasi gambar (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sebagai Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH), Kementerian PPN/Bappenas membentuk kelompok kerja (pokja) di 20 kementerian/lembaga (K/L) untuk mendorong perbaikan pencatatan sipil yang lebih baik.

Kementerian PPN/Bappenas menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Wakil Ketua Pelaksana.

Kemudian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai Pengarah serta 14 kementerian/lembaga terkait lainnya sebagai anggota.

“Sejak 2019, Perpres (Peraturan Presiden) Stranas AKPSH ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun sistem pencatatan sipil yang baik dan kredibel,” kata Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Realitarakyat.com, Rabu (23/6/2021).

“Kebijakan ini juga menjadi salah satu cara mencapai target SDGs, terutama target 16.9 yang memberikan identitas yang sah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran pada 2030, saat SDGs berakhir,” jelasnya saat acara Peresmian Pokja Stranas AKPSH dan Diseminasi Studi Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Dasar di Jakarta.

Kementerian PPN/Bappenas mendorong implementasi Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH untuk turut mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals(TPB/SDGs).

Sejak Stranas AKPSH dicanangkan pada 2019, sejumlah kemajuan dalam administrasi kependudukan dapat terlaksana.

Di antaranya layanan adminduk hingga ke tingkat desa dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki desa hingga meningkatnya jumlah kepemilikan dokumen identitas hukum.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri mencatat meningkatnya cakupan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan hingga 99 persen pada 2019 dibandingkan 98 persen di 2018, dan peningkatan akta kelahiran mencapai 91 persen pada 2019 dibandingkan 90 persen di 2018.

Untuk semakin meningkatkan layanan adminduk, Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan KOMPAK dan PUSKAPA pada 2019 meninjau tata kelola layanan dasar adminduk, kesehatan dan pendidikan di Aceh (NAD), Jawa Tengah (Jateng) Jawa Timur (Jatim) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani menegaskan, studi tersebut dilaksanakan di 10 kabupaten dengan metode kuantitatif terhadap 1.040 rumah tangga dan metode kualitatif terhadap 570 partisipan.

Berdasarkan studi tersebut, terdapat keterkaitan antara kepemilikan akta kelahiran anak dengan tingkat literasi, kemiskinan, dan disabilitas kepala rumah tangga.

Hanya 46 persen anak dari rumah tangga miskin mampu menunjukkan akta kelahiran.

Sementara itu, responden dengan kepala keluarga perempuan, dua kali lebih mungkin tidak memiliki asuransi kesehatan, yang mencerminkan adanya ketidaksetaraan gender.

Studi ini menyoroti pentingnya sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) yang lebih baik, yang mampu mendaftarkan masyarakat yang masih berada di luar sistem sekaligus memfasilitasi mereka untuk mengakses layanan dasar.

“Studi ini juga memaparkan cara inovatif untuk mencapai tujuan tersebut. Melalui kemitraan dengan Pemerintah Indonesia, kami senang dapat berkontribusi pada inovasi berbasis bukti itu, yang memungkinkan kelompok kerja ini berhasil menerapkan Stranas AKPSH,” kata Dan Woods, Counsellor Human Development SectionKedutaan Besar (Kedubes) Australia di Jakarta.

Tantangan lain yang dihadapi adalah peningkatan advokasi terhadap persoalan struktural layanan adminduk, meliputi infrastruktur dan fasilitas seperti peningkatan layanan terpadu dan keliling, optimalisasi pendelegasian wewenang pemerintah di tingkat kecamatan melalui UPT, serta terbatasnya fasilitator desa yang membantu pengurusan dokumen kependudukan.

Sistem PS2H yang inklusif dan akuntabel akan mendorong peningkatan kualitas penyediaan layanan dasar, serta memfasilitasi alokasi sumber daya berbasis data untuk kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan pembangunan ekonomi sehingga pada akhirnya dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.(ilm)

  • Bagikan