Sindir Rangkap Jabatan Rektor UI, DPR: Jangan Aji Mumpung

  • Bagikan
perdebatan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. //Net/ist
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengingatkan semua pihak yang terlibat di dunia pendidikan untuk tidak memanfaatkan peluang dan atau memakai jurus ‘aji mumpung’ ketika dekat dengan kekuasaan. Utamanya berkaitan dengan rangkap jabatan di dunia pendidikan dengan BUMN.

Ia menekankan demikian sejalan dengan terungkapnya dugaan rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia dan Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ari diketahui menjabat sebagai Rektor UI sejak dipilih Majelis Wali Amanat UI pada 25 September 2019 lalu.

Di sisi lain, Ari tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu. Sebelum itu, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui RUPST BNI pada 2 November 2017 sampai dengan 2020.

“Kalau sudah terbuka begini, saya kira ini ujian sesungguhnya buat Rektor UI. Bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi tapi lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan,” kata Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Politisi PKS kelahiran Tegal Jawa Tengah itu menyatakan, Rektor UI Ari Kuncoro sepatutnya menjadi teladan di dunia pendidikan soal integritas. Yakni dengan kembali pada aturan-aturan formal yang ada manakala ada peluang atau ditawari jabatan strategis di BUMN.

“Monggo Pak Rektor bisa kembali ke aturan-aturan formal yang ada. Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai ‘aji mumpung’ , mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dll,” kata dia.

Dijelaskan Abdul Fikri, Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi menjadi dasar terbitnya statuta yang mengatur perguruan tinggi. Dalam hal ini di Universitas Indonesia, menjadi dasar terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dan, di Statuta itu sangat jelas dan tegas di Pasal 35 jika Rektor dan Wakil UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD.

“Ada beberapa Undang-Undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN,” kata dia.

Kemudian, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana pada Pasal 17 huruf a disebutkan jika pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya pada Pasal 33 huuf b jo Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, disebutkan jika Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap. Selain itu juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri BUMN, bahwa pengangkatan komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya.[prs]

  • Bagikan