Salah Satu Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Meninggal Dunia, Komisi VII Berduka

  • Bagikan
demokrat
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Salah satu calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021-2025, Ferdy Novianto, dikabarkan meninggal dunia. Sedianya, almarhum Ferdy akan mengikuti Fit and Proper Test di Komisi VII DPR RI hari ini, Rabu (30/6/2021).

Kabar meninggalnya Ferdy mengemuka dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2021-2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto.

“Sebelum saya menyampaikan pertanyaan kepada Calon Anggota Komite BPH Migas, ijinkan saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Bapak DR Ferdy Novianto yang sedianya pagi ini juga akan mengikuti Fit and Proper Test Calon Anggota Komite BPH Migas,” kata Anggota DPR RI Komisi VII Sartono Hutomo.

Politisi Demokrat itu mendoakan, semoga amal dan ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan iman dan kesabaran dalam menghadapi ujian.

Dari informasi yang didapatkan wartawan, almarhum Ferdy meninggal di RS Pertamina Jakarta pada hari Selasa 29 Juni 2021 sekira pukul 17.45 WIB.

“Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Telah berpulang ke Rahmatullah Bapak/ Kakak/ Adik/kakek Kami Ferdy Novianto. Pada Hari Selasa 29 Juni 2021 di RSPJ Pukul 17.45 WIB. Semoga semoga diampuni segala kesalahannya dan diterima segala amal Ibadahnya. Mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya atas segala salah kata, baik lisan maupun tulisan. Baik canda maupun ucapan alm Ferdy Novianto bin Nazar Ahmad,” demikian informasi yang diterima wartawan.

Alm Ferdy Novianto diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Dengan meninggalnya Ferdy, fit and proper test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas diikuti 17 peserta. Secara keseluruhan, uji kepatutan dan kelayakan sedianya diikuti 18 calon sebagaimana yang dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Nomor R-20/Pres/05/2022 tanggal 3 Mei 2021 kepada DPR RI.[prs]

  • Bagikan