Polisi Ringkus Empat Kelompok Preman Pelaku Pungli di Tanjung Priok

Realitarakyat.com – Polda Metro Jaya meringkus 24 orang dari empat kelompok preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Ada empat kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari masyarakat pengusaha truk dengan total tersangka ada 24 orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran dalam konferensi pers secara virtual di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Kapolda menjelaskan bahwa empat kelompok ini bermain di luar wilayah pelabuhan dengan modus operandi seolah-olah mengamankan dan memberi pengawalan. Tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok.

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah memungut uang dengan menempelkan stiker ke setiap kendaraan,” ujar Fadil.

Fadil menjelaskan, sistem pembayaran dilakukan setiap bulan. Perkendaraan dikenakan tarif berkisar Rp50.000 sampai Rp100.000 per-unit truk kontainer.

“Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan. Itu ditandai dengan menempelkan stiker,” jelas Kapolda.

Fadil menyebut ada puluhan, bahkan ratusan perusahaan- perusahaan jasa angkutan truk di wilayah Jabodetabek yang hilir mudik mengangkut dan menurunkan barang dari dan ke Tanjung Priok.

Jika perusahaan truk kontainer tidak membayarkan uang tersebut, maka akan terjadi gangguan di lapangan diantaranya pencurian, bajing loncat dan lainnya.

Dari hasil penyelidikan, jelas Kapolda, ada korelasi antara gangguan yang dialami supir truk di jalan dengan setoran yang diberikan. “Itulah korelasi antara stiker, setoran dan tindakan pungli dan premanisme yang terjadi. Ini telah berhasil dibongkar,” tegas dia.

Kapolda menyatakan, pertama adalah kelompok Bad Boy yang menyediakan jasa pengamanan dan pengawalan. Dari kelompok ini petugas mengamankan empat pelaku mulai dari pimpinan, staf dan kordinator di lapangan.

Kelompok ini berhasil menarik uang rutin sebanyak Rp9.100.000 dari 12 perusahaan dengan total armada sebanyak 134 unit.

Kedua adalah kelompok jasa pengamanan dan pengawalan Haluan Jaya Prakasa. Ada enam orang yang diamankan mulai dari pimpinan, administrasi, koordinator dan anggota.

Kelompok ini telah menarik uang dari 141 perusahaan jasa angkutan kontainer. “Dari mereka berhasil disita uang sebanyak Rp177.349.500,” terang dia.

Ketiga adalah kelompok Sapta Jaya Abadi. Petugas mengamankan tiga orang pelaku yang menjabat sebagai pimpinan, administrasi dan kordinator lapangan. Kelompok ini setiap bulan mengutip dari 23 perusahaan angkutan kontainer yang memiliki 529 unit.

“Total uang berhasil disita dari kantor mereka sebanyak Rp24.650.000,” ujar dia.

Terakhir adalah kelompok Tanjung Raya Kemilau dengan 10 orang pelaku. Kelompok ini mengorganisir 30 perusahaan angkutan dengan total 809 unit truk kontainer.

Dari kelompok ini, petugas berhasil menyita uang sebanyak Rp82.560.000

Dari keempat kelompok tersebut, petugas menyita barang bukti berupa handphone, buku pemasukan dan pengeluaran, bukti setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau, surat pernyataan pembayaran, kwitansi pembayaran, buku tabungan, bukti transfer, foto copy akte pendirian perusahaan jasa pengamanan dan lainnya.

Fadil pun mengaku telah memerintahkan penyidik untuk menanalisis keuangan beberapa tahun kebelakang. Hal ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar uang pungli yang telah terima dengan modus jasa pengamanan.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolda juga menyatakan bahwa sebelumnya polisi juga telah menangkap 49 preman pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.

Fadil menegaskan akan terus mengejar preman pelaku pungli berkedok jasa pengamanan tersebut. (ndi)