Pimpinan KPK Datangi Ombusman Jelaskan Polemik TWK

  • Bagikan
Pimpinan KPK Datangi Ombusman Jelaskan Polemik TWK
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Sekertaris Jenderal KPK Cahya Harefa telah mendatangi gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk melakukan klarifikasi terkait polemik Test Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.

Ghufron menyatakan, bahwa dirinya sebagai perwakilan KPK dimintai penjelasan mengenai perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sampai dengan regulasi pelaksanaannya.

“Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca putusan MK,” kata Ghufron di gedung Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Lebih lanjut dirinya menyampaikan tiga hal pokok dalam polemik ini.

“Pertama bahwa KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KPK jo pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di pasal 69 C undang-undang KPK,” jelas Ghufron.

Menurut Ghufron, dari Undang-undang KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41 2020, selanjutnya PP 41 2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan perkom nomor 1 tahun 2021.

Landasannya untuk membuat perkom, Pasal 6 PP 41 2020, itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN.

“Yang kedua, prosedurnya, tadi bicara substansi atau kompetensi kewenangan, yang kedua bicara prosedur-prosedur mulai pembentukan peraturan komisi nomor 1 2021 dan pelaksanaannya. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang didalamnya ada twk sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur,” ungkapnya.

“Dan yang ketiga bahwa semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu semua kami lakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Apa indikatornya? pada saat pembuatan perkom transparan, transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milinklis KPK sehingga semua pihak di KPk mengetahui draf draf perkom tersebut. Kedua pada saat penyusunan kami mengundang para pakar baik yang ahli maupun yang experience, karena ahli konsep dan ahli pengalaman, kami mengundang beberapa pihak,” tambahnya.

Diketahui, Lima pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses TWK.

Pelaporan dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.(Din)

  • Bagikan