Penyidik KPK Bantah Intimidasi Saksi Kasus Bansos Covid-19

UIN Mataram, KPK

Realitarakyat.com – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga menyatakan tak pernah mengintimidasi saksi Agustri Yogasmara alias Yogas dalam perkara bansos Covid-19.

Hal ini disampaikan kuasa pendamping dua penyidik, March Falentino, usai dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas tudingan tersebut.

“Penyidik KPK diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi apalagi kekerasan fisik,” ujar Tino, sapaannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Tino menuturkan, KPK selalu mendokumentasikan kegiatan penanganan perkara termasuk proses pemeriksaan saksi sebagai mekanisme kontrol terhadap setiap kerja-kerja yang dilakukan penyidik.

Ia menambahkan, ruangan pemeriksaan di KPK selalu direkam dan bisa dipantau secara langsung oleh atasan penyidik seperti Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, hingga lima pimpinan KPK.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Tino.

Yogas melaporkan penyidik M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ia diduga menerima perbuatan tidak menyenangkan dari penyidik terkait kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Merespons itu, Tino menegaskan tugas penyidik KPK bukan untuk menyenangkan saksi kasus dugaan korupsi.

Penyidik, terang dia, memiliki metode dan strategi tertentu untuk memperoleh data, informasi, dan kebenaran.

Apalagi, Yogas disebut berbelit ketika memberikan keterangan. Tino menegaskan tak ada intimidasi sebagaimana aduan yang dilayangkan Yogas kepada Dewan Pengawas KPK.

“Yang perlu ditegaskan adalah penyidik KPK dalam hal ini tidak berfungsi sebagai penenang kepada saksi atau pihak terkait lainnya. Fungsi penyidik adalah mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran,” tutur Tino.

Sejauh ini, sidang etik terhadap dua penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 sudah berjalan dua kali.

Tino berujar pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli dalam sidang selanjutnya.

Ia meyakini Dewan Pengawas KPK akan bekerja secara objektif dan memutus perkara mengacu kepada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Dalam perkara bansos, Yogas disebut memiliki jatah 400 ribu paket untuk tahap 1 hingga 12.
Yogas juga disebut menerima dua sepeda mewah dan uang dari para vendor proyek bansos dalam rangka penanganan Covid-19.

“Paket itu diduga dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram,” katanya.[prs]