Pengamat Sebut Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

  • Bagikan
rakyat
Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Jakarta Hendri Satrio/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Muncul wacana memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan masa pandemi. Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menyebut alasan apa pun tak bisa dibenarkan untuk mengubah masa jabatan presiden dua periode.

“Sebaiknya perpanjangan jabatan masa presiden, kemudian penambahan periode, itu tidak perlu lagi dibahaslah. Kita ikut saja apa kata Pak Jokowi, tegak lurus dengan institusi dan tegak lurus dengan peraturan yang ada. Jadi kita nggak perlu lagi merevisi, apalagi dengan alasan pandemi mau diperpanjang masa jabatan presiden, saya rasa nggak perlu,” kata Hensat pria ini akrab disapa kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, jabatan tiga periode bagi Presiden RI merupakan kemunduran bagi demokrasi. Bukan membawa demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik.

“Sesungguhnya yang memiliki ide itu bukan sedang menyelamatkan negara, justru sedang mendorong negara ini ke dalam sebuah kemunduran demokrasi dan jurang kehidupan yang tidak lebih baik dari saat ini,” ucapnya.

Hensat menegaskan kembali bahwa Jokowi sudah mengatakan tidak ingin tiga periode. Dia berharap tidak ada lagi pihak yang menentang keinginan Jokowi soal masa jabatan presiden. Begitu juga dengan partai politik.

“Karena dua alasannya. Pertama Indonesia tidak pernah kekurangan pemimpin, kemudian kedua Pak Jokowi sudah membangun Indonesia dengan baik sekali dan kita harus memberikan kesempatan kepada Pak Jokowi menyelesaikan pembangunan yang dia pimpin dengan baik dan bisa dicatat dalam sejarah dengan baik pula,” ujarnya.

“Nah, mudah-mudahan parpol tidak ada yang berinisiatif melaksanakan itu karena itu sangat bertentangan dengan hati nurani rakyat. Selain itu, civil society masyarakat juga harus satu suara untuk maju berdasarkan UU. Sehingga tidak perlu ada penambahan, baik itu masa jabatan presiden maupun keterpilihan periode presiden,” demikian Hensat.[prs]

  • Bagikan