Pengacara Habib Rizieq Sebut Opsi Permohonan Pengampunan ke Jokowi Tak Lazim

  • Bagikan
Pengacara Habib Rizieq Sebut Opsi Permohonan Pengampunan ke Jokowi Tak Lazim
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menanggapi tawaran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, opsi tersebut tidak lazim.

“Tadi nggak membahas itu sih. Habib Rizieq hanya banding. Cuma karena tadi teman-teman tanya, saya bilang ini nggak lazim,” kata Aziz di PN Jaktim, Cakung, Kamis (24/6/2021).

Aziz mengatakan keputusan memilih banding ketimbang grasi merupakan kehendak Habib Rizieq sendiri. Dia menilai adanya opsi grasi ini unik karena sepanjang sidang Habib Rizieq sebelumnya belum pernah disebutkan.

“Tapi ini unik dan menarik karena sepanjang saya bersidang belum pernah dengar itu. Kemarin yang Megamendung dan Petamburan nggak ada tuh seperti ini,” ujarnya.

Aziz sendiri belum dapat berkomentar terkait opsi grasi tersebut. Pihaknya terlebih dahulu akan berfokus pada masalah banding Habib Rizieq.

“Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Tapi, patut dicatat, ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden. Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding,” jelasnya.

Pengacara Habib Rizieq lainnya, Achmad Michdan, mempertanyakan opsi grasi yang ditawarkan majelis hakim. Dia menegaskan pihaknya tetap akan melakukan banding.

“Kalau urusan grasi ke Presiden, nggak mungkin satu minggu. Anda bayangkan dalam satu minggu kalau nggak ada keputusan lain mereka ditahan, bagaimana mungkin? Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke Presiden? Konsekuensinya tetap ditahan. Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum,” jelasnya.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Majelis hakim PN Jaktim yang mengadili perkara Habib Rizieq menawarkan beberapa opsi ke Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Salah satunya hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi.

“Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,” kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

“Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,” tutur hakim memberi opsi.

Atas ketiga opsi itu, Habib Rizieq tegas menyatakan banding.[prs]

  • Bagikan