Penerapan PPN Jasa Pendidikan Langgar Konstitusi

  • Bagikan
Penerapan PPN Jasa Pendidikan Langgar Konstitusi
Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah merencanakan jika jasa pendidikan di Indonesia bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan, Indra Charismiadji, menilai aturan itu melanggar konstitusi.

“Itu adalah sebuah tindakan yang melanggar konstitusi,” kata Indra, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Indra mengatakan, dalam UUD 1945, sejatinya pemerintah harus membiayai pendidikan dasar bagi anak. Bukan malah memungut pajak dari pendidikan.

“Tidak sesuai dengan UUD 1945 karena di pasal 31 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” ujarnya.

“Sekarang kalau pemerintah sudah berpikiran untuk memajakkan itu berarti kan nggak punya niat untuk membiayai karena kalau menarik pajak kan bukan membiayai tapi justru malah mendapat manfaat. Ini sudah bertolak belakang dari konstitusi jadi buat saya kalau sudah melanggar konstitusi ya ini parah,” lanjut Indra.

Indra mengatakan dirinya dan semua instansi pendidikan menolak adanya pengenaan pajak dalam pendidikan. Dia berharap pemerintah mempertimbangkan ulang.

“Semua instan pendidikan ya menolak semua, saya bicara nggak ada setuju, karena tadi yang pemerintah itu tugasnya membiayai tapi sekarang malah mau menarik uang,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6/2021), disebutkan rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begini bunyi pasalnya:

(Draf RUU)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;

Padahal, dalam UU yang masih berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN.

(UU yang sedang berlaku)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;

Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan bimbel.

Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri bakal dikenai PPN.[prs]

  • Bagikan