Pemprov DKI Tiadakan Salat Jumat di Wilayah Zona Merah

  • Bagikan
riza
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Salat Jumat berjamaah di masjid mulai besok (25/6/2021), di wilayah zona merah menyusul lonjakan kasus positif harian yang kembali menyentuh rekor per Kamis (24/6) hari ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan tersebut diambil mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam rapat beberapa waktu lalu.

“Kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kemendagri, termasuk besok Salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (24/6/2021).

Meski demikian, Riza mengatakan Salat Jumat masih boleh digelar di wilayah di luar zona merah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, dia mengingatkan saat ini hampir seluruh wilayah di DKI telah berstatus zona merah.

Riza menyebut, DKI Jakarta saat ini mencatat penambahan jumlah wilayah yang masuk zona merah seiring penambahan kasus positif yang signifikan. Dari total 267 kelurahan, kata dia, hanya tersisa dua kelurahan yang tidak ditemukan kasus positif.

“Terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, 267 itu 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif,” kata dia.

Sedangkan, jika dihitung per kecamatan, penyebarannya antara lain, Kecamatan Ciracas sebanyak 350 kasus, Cipayung 341 kasus, Pancoran 54 kasus, menteng 50 kasus, dengan total kasus aktif mencapai 7.505 kasus.

Lalu, berdasarkan kelompok usia, lanjut Riza, 0-5 tahun sebanyak 282 kasus, 6-18 tahun 830 kasus. Dan, 11 persen sisanya antara usia 19-59 tahun 5.575 kasus, 76,9 persen atau 618 kasus, usia 60 tahun ke atas.[prs]

  • Bagikan