Pemprov DKI Bakal Saring Pasien Covid yang Butuh Perawatan di Rumah Sakit

  • Bagikan
Pemprov DKI Bakal Saring Pasien Covid yang Butuh Perawatan di Rumah Sakit
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penyaringan terhadap pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Hal ini dilakukan seiring lonjakan kasus positif yang kembali menyentuh rekor pada Sabtu ini (26/6/2021).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengakui, lonjakan kasus positif harian ini membuat tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ICU semakin menipis. Oleh sebab itu, perawatan di rumah sakit akan diprioritaskan bagi pasien Covid-19 bergejala berat.

“Meningkatnya kasus positif ini turut berpengaruh pada okupansi tempat tidur pada rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien COVID-19. Namun, perlu diingat, terdapat kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS,” kata dia dalam keterangannya.

Widya mengatakan, tak semua pasien positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Kementerian Kesehatan, katanya, juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang membutuhkan perawatan.

Sejumlah kriteria tersebut seperti saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, sulit atau tidak dapat berbicara, kesadaran menurun, komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.

Sedangkan, untuk gejala ringan seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi terkendali.

Widya meminta masyarakat tak panik jika telah dinyatakan positif. Warga bisa langsung melapor ke Satgas tingkat RT atau puskesmas untuk mendapat rujukan.

“Selain itu, kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, maka cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS,” kata dia.

DKI Jakarta diketahui kembali mencatat rekor positif harian Covid-19 per Sabtu (26/6), sebanyak 9.271 kasus. Penambahan itu menambah deret rekor setelah terakhir pada Kamis (24/6) sekaligus menjadi yang tertinggi selama pandemi.

Sementara, dengan sekitar 44 ribu kasus aktif saat ini, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit telah mencapai 90 persen, dan ICU mencapai 86 persen.[prs]

  • Bagikan