Pemerintah Singapura Berjanji Mendeportasi Buron Hendra Subrata

Realitarakyat.com – Kementerian Luar Negeri Singapura akan melakukan deportasi satu buron terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata ke Jakarta pada Sabtu (26/6) mendatang.
Hendra buron usai dijatuhi hukuman empat tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung pada 2010. Dia dinyatakan terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo.

“Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021,” tulis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/6/2021).

KBRI mengkonfirmasi bahwa Hendra telah mengganti nama di paspornya menjadi Endang Rifai. Atas dasar itu, petugas atase imigrasi KBRI Singapura mencurigai dan meneliti berkas yang diajukan buronan tersebut.

Dalam prosesnya, Hendra disebut sempat marah lantaran proses wawancara paspornya berkelit. Dia meminta agar proses itu dipercepat karena harus menjaga istri yang sedang sakit di rumah.

“Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja. Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata,” lanjutnya.

Setelah dikonfirmasi beberapa kali, Hendra disebutkan merasa nama samaran yang digunakannya sudah terungkap. KBRI pun melibatkan atase kepolisian dan atase kejaksaan untuk mendalami paspor tersebut.

Walhasil, diketahui bahwa nama Endang Rifai merupakan sosok buron yang telah 10 tahun dicari-cari. Ditjen Imigrasi pun diminta untuk menunda penggantian paspor yang diajukan pada 19 Februari 2021. Hingga, tiga hari berselang paspor atas nama Endang Rifai dicabut.

Kemudian, pada 1 Maret 2021 Atase Imigrasi menyampaikan laporan dugaan pemalsuan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura hingga akhirnya perkara tersebut diusut.

“Hendra yang sudah berusia 81 tahun memilih untuk kooperatif. Ia bersedia dipulangkan ke Jakarta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Sabtu, 26 Juni 2021 nanti,” tukas dia.

Hendra sendiri menjadi buron saat kasusnya tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. Dia yang menjalani masa penahanannya mengancam akan bunuh diri sehingga membuat Majelis Hakim memutuskan untuk mengubah status penahanan menjadi tahanan kota.

Hanya saja, hal tersebut dimanfaatkan Hendra untuk kabur. Selama pelariannya, Hendra tak bisa dieksekusi meskipun putusan hakim telah inkrah dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA.(Din)