Paskalis Baut : Tanah Itu Bukan Milik Pemkab Mabar

  • Bagikan
Paskalis Baut : Tanah Itu Bukan Milik Pemkab Mabar
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Makarius Paskalis Baut, S. H,  selaku kuasa hukum dari terdakwa Ente Puasa, Mahmud Nip, Supardi Tahiya, Ambrosius Syukur, dan Caitano Soare, menegaskan bahwa tanah seluas 30 Ha bukanlah milik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Paskalis, hingga saat inipun belum ada satupun alat bukti yang cukup yang menyatakan bahwa tanah seluas 30 Ha telah secara sah menjadi miliknya Pemkab Manggarai Barat.

Demikian diungkapkan Paskalis Baut, S. H, ketika ditemui di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (16/06/2021) siang.

Dijelaskan Paskalis, terkait dengan uang ganti rugi senilai Rp. 10. 000. 000, hanyalah fiktif sebenarnya uang ganti rugi baru diserahkan kepada pemangku ulayat sebesar Rp. 5. 000. 000.

Ditambahkan Paskalis, terkait dengan kwitansi pelunasan tanah senilai Rp. 10. 000. 000, merupakan kwitansi fiktif dan itu bersesuaian dengan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, uang ganti rugi baru diserahkan Rp. 5. 000. 000, bukan Rp. 10. 000. 000, dan kwitansi pelunasan itu palsu. Yang diserahkan uang senilai Rp. 10. 000. 000, itu uang duka bukan pelinasan tanah ulayat,” ujar Paskalis.

Menurut Paskalis, dalam persidangan juga salah satu pemangku ulayat yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang mengakui bahwa tanah tersebut telah diberikan kepada Niko Naput sejak tahun 1991 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 7. 500. 000, dan dibuatkan dalam kwitansi.

Bahkan, tambah Paskalis, tanah seluas 30 Ha itu terdapat enam (6) buah sertifikat hak milik (SHM) yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Ditegaskan Paskalis, tanah seluas 30 Ha dipastikan bukanlah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, karena terdapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Tahun 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) bahwa tanah tersebut milik Day Kayus.

“Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak memiliki satupun dokumen pendukung atau alat bukti yang kuat yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik pemerintah,” tambah Paskalis.

Diharapkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang menyidangkan perkara ini dapat melihat fakta – fakta yang terungkap dan memeriksa secara teliti alat bukti berupa keterangan saksi – saksi dan bukti surat sehingga tidak memgambil keputusan yang salah.

“Saya berharap majelis hakim adil dan bijaksana dalam memgambil keputusan atas kasus dugaan korupsi aset daerah di Labuan Bajo, senilai Rp. 1, 3 triliun, sehingga jangan menghukum orang tanpa adanya dasar hukum yang kuat,” harap Paskalis.

Yanga lebih mengherankan lagi, kata Paskalis, ahli akuntan menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus aset daerah seluas 30 Ha milik Pemkab Manggarai Barat dihitung secara total loss.

Menurut Paskalis, ahli mengatakan bahwa kerugian negara atas kasus itu dihitung secara total loss karena tidak terdaftar sebagai aset daerah atau barang milik daerah Pemkab Manggarai Barat.

“Hitungan ahli akuntan soal kerugian negara itu total loss tetapi ahli juga mengatakan bahwa tanah seluas 30 Ha itu bukan aset pemerintah makanya dihitung total loss. Jadi, kalau bukan aset daerah berarti tanah ulayat yang mana hak sepenuh ada pada masyarakat. Jadi tanah itu sebenarnya bukan milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Paskalis.(rey)

  • Bagikan