Partai PRIMA Menuntut DPR Segera bahas dan Sahkan RUU PKS

  • Bagikan
Partai PRIMA Menuntut DPR Segera bahas dan Sahkan RUU PKS
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Juru Bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Minaria Chrystin, mendukung wacana pengesahan RUU PKS menjadi UU, untuk segera di sahkan oleh DPR, (23 Juni 2021), hal ini di dasari maraknya kekerasan seksual terhadap Perempuan.

Kekerasan perempuan bisa terjadi di manapun dan kapanpun, seperti yang terjadi di maluku, Remaja asal maluku ini tidak pernah menyangka, Jika tempat yang di anggap paling aman di lembaga kepolisian Justru mengalami kekerasan seksual, yang justru pelukunya adalah aparat ke-Polisian.

Komnas Perempuan mencatat terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Angka tersebut menurun signifikan dibandingkan laporan tahun lalu yang tercatat sebanyak 431.471 kasus.

Jubir PRIMA menyebutkan bahwa saat ini terjadi darurat kekerasan seksual, “banyak kasus kekerasan seksual yg sebagian besar korbannya perempuan, teman-teman di organisasi perempuan menyebut “Darurat Kekerasan Seksual”, Ujarnya.

Pernyataan merujuk pada Organisasi Perempuan yang Pernah di Pimpinnya oleh Jubir PRIMA ini yaitu Suluh perempuan, sebuah organisasi yang ingin mewujudkan kesetaraan Jender.

Lebih Lanjut Perempuan yang biasa di Sapa Minar ini juga, mengkritisi cara pandang Masyarakat yang memandang kekerasan Seksual terhadap perempuan secara tidak adil,

“Ada problem di penegak hukum: cara pandang yg bermasalah, Misalnya mereka bilang, kalau dua kali berarti menikmati, dan lain-lain, impunitas pelaku, dan beberapa aparat terlibat kasus kekerasan seksual seperti berita di yang beredar, dalam kasus demonstrasi, dan lain-lain”. Ujarnya.

Minaria Chrystin, menjelaskan bahwa Ada urgensi hadirnya sebuah UU untuk memerangi kekerasan seksual saat ini, menurutnya draf yang beredar sudah tepat untuk segera di Sahkan, karna ini mengenai perlindungan perempuan.

Pernyataan Minaria Chrystin, merujuk pada RUU PKS yang masuk proleknas 2021 yang sampai saat ini belum di sahkan.

Dalam hal perlindungan perempuan Integrasi layanan untuk memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan fisik, psikologis, materiil, hingga hukum secara bersamaan, adalah alasan lain kenapa RUU PKS sangat Urjen untuk di tetapkan menjadi Undang-Undang.

Minar Juga memandang bahwa hukuman Fisik saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap pelaku menurutnya perlu tambahan beban bagi pelaku (disamping hukumannya) berupa tanggung jawab menanggung biaya pemulihan korban.(ilm)

  • Bagikan