Pansus DPR Setujui Pembentukan Panja Bahas DIM Bersama Pemerintah

Realitarakyat.com – Pansus Otonomi Khusus (Pansus) Papua DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua lebih lanjut bersama dengan pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus DPR RI Otsus Papua Agung Widyantoro, saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Pansus DPR RI yang dipimpin Ketua Pansus Komarudin Wotarubin bersama dengan Mendagri Tito Karnavian, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkeu Suahasil Nazara dan DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

“Pansus DPR RI bersama-sama pemerintah menyetujui penyerahan DIM dari Fraksi-Fraksi DPR RI dan DPD RI yang tergabung dalam Pansus DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah sesuai dengan mekanisme pembahasan yang telah disetujui. Selanjutnya, Pansus DPR RI menyetujui pembentukan Panja untuk membahas DIM lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah,” ujar Agung.

Lebih lanjut, sambung Agung, Pansus DPR RI meminta agar pemerintah mengkoordinir dan menghadirkan juga pihak Kementerian dan Lembaga terkait antara lain yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM.

“Lalu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian serta Kementerian Agama dalam pembahasan DIM di Panja,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Komarudin Watubun mengingatkan pemerintah bersama Panja DIM RUU Otsus Papua nantinya membahas detail pasal 4 tentang kewenangan yang selama ini tidak dijabarkan dengan peraturan pemerintah yang baik.

Mengingat, jika dapat dijabarkan dengan baik, maka kemudian oleh pemerintah daerah dapat diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), sehingga Otsus berjalan sesuai harapan.

“Ada satu kunci dalam RUU Otsus Papua yakni dalam pasal 4 tentang kewenangan yang selama ini tidak dijabarkan dengan peraturan pemerintah yang baik. Oleh karena itu, tolong dipertimbangkan untuk dibahas secara serius. Keputusan kita nanti bisa memperkuat nasionalisme Papua dalam NKRI. Kita mempunyai tugas penting untuk berbuat sesuatu yang terbaik untuk Papua,” pungkas politisi PDI-Perjuangan itu.

Sebelumnya, Anggota Pansus Otsus Papua DPR RI Agun Gunandjar mengatakan, dalam pembahasan RUU Otsus Papua tidak cukup diwakilkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Agun menilai, pembahasan dengan berbagai kementerian terkait perlu dilakukan agar undang-undang yang dihasilkan dapat bermanfaaat bagi masyarakat Papua.

“Karena ini kekhususan RUU Otsus Papua tidak cukup diwakili oleh Mendagri, Menkeu dan Menkumham saja, tetapi kementerian lain agar undang-undangnya juga bermanfaat, terutama saat ini sejumlah pertanyaan sudah diungkapkan, dari DPD RI juga. Hal ini dalam rangka peningkatan ketertinggalan dari provinsi yang lain,” ujarnya.

Terkait dana otsus, ia meminta Menteri PPN/Bappenas hadir dalam rapat pembahasan dengan Panitia Kerja (Panja) atau diwakilkan oleh pejabat setingkat dirjen. “Terkait dana otsus, kami minta mulai dari perencanaan, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasannya, bagaiman pertanggung jawabannya itu betul-betul terukur dalam UU ini,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, Agun juga meminta agar wakil dari Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PUPR juga dihadirkan dalam rapat Panja tersebut. “Supaya dana otsus yang dicantumkan tersebut betul-betul tersinergi, tidak ada lagi tumpang tindih antar sektor satu dengan yang lain,” sebutnya. (ndi)