Nurdin Abdullah Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap Sejumlah Proyek di Sulsel

  • Bagikan
Nurdin Abdullah Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap Sejumlah Proyek di Sulsel
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim penyidik KPK menyerahkan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) beserta barang buktinya ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Sulsel. Nurdin dan Edy pun akan segera disidang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA dan tersangka ER oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Ali menyebut penahanan Nurdin dan Edy dilanjutkan oleh tim JPU. Keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2021. Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan pihak swasta Agung Sucipto. Agung menjadi tersangka penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli dalam konferensi pers, Minggu, (28/2) dini hari.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar.[prs]

  • Bagikan