MUI Godok Fatwa Halal atau Haram Transaksi Uang Kripto

anggota

Realitarakyat.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mempersiapkan fatwa halal atau haram transaksi aset uang kripto. Hal ini merespons meningkatnya perdagangan aset kripto di kalangan masyarakat.

“Belum selesai kajiannya di DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI, kami masih melakukan kajian belum selesai, masih proses,” ujar Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI Jaih Mubarok saat dihubungi, Rabu (9/6).

Namun, ia menuturkan pada prinsipnya DSN-MUI mengikuti arah kebijakan otoritas dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Seperti diketahui, saat ini bank sentral menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

“Kalau nanti saatnya BI bilang iya, kami ikut karena dia punya punya otoritas,” ucapnya.

Jaih lantas mengirimkan pendahuluan kajian fatwa aset kripto kepada CNNIndonesia.com. Dalam dokumen tersebut, salah satu pertimbangan MUI dalam mengkaji fatwa aset kripto adalah pendapat ulama Muhammad Rawas Qal’ah Ji dalam kitab Al-Mu’amalat Al-Maliyyah Al-Mu’ashirah fi Dhau’ Al-Fiqh wa Al-Syari’ah.

Ulama Qal’ah Ji menekankan aspek legalitas uang harus memenuhi dua kriteria. Pertama, substansi benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara langsung melainkan hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat.

Kedua, diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang antara lain bank sentral.

“Cryptocurrency (mata uang kripto) merupakan mata uang digital yang dibuat melalui proses dengan teknik enkripsi yang dikelola oleh jaringan peer to peer. Karenanya, hal ini termasuk dalam domain siyasah maliyyah yang eksistensinya bergantung pada ketentuan dan/atau keputusan otoritas yang setidaknya memenuhi kriteria uang sebagaimana disampaikan Qal’ah Ji,” bunyi dokumen pendahuluan tersebut.

Namun, Jaih menegaskan dokumen tersebut bukan putusan fatwa MUI. Itu hanya pendahuluan dalam kajian yang dilakukan oleh MUI.

Akan tetapi, ia tidak menjelaskan perkiraan waktu MUI akan menerbitkan fatwa mengenai aset kripto.[prs]