Menhan Dinilai DPR Tak Transparan Soal Rancangan Perpres Alpalhankam

  • Bagikan
Menhan Dinilai DPR Tak Transparan Soal Rancangan Perpres Alpalhankam
Politikus PDIP Senior Effendi Simbolon/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto transparan terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).

Dia menilai, rancangan Perpres tersebut seperti tidak transparan, karena tidak disampaikan terlebih dahulu kepada DPR RI, dalam hal ini Komisi I DPR.

“Kami berpikiran ada apa sebenarnya, karena rancangan (Perpres) yang begitu hebat lalu seperti ditutupi,” kata Effendi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Hal itu dikatakannya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Kasad, Kasau, Kasal dan Kepala BAIS.

Effendi menjelaskan RDP Komisi I DPR tersebut sebenarnya ingin meminta penjelasan kepada Kemenhan terkait rancangan Perpres Alpalhankam yang dirancang dari tahun 2020-2044, namun pengadaan dan pembayarannya dilaksanakan 2020-2024.

“Kami ingin menanyakan seperti apa sih arsiteknya, seperti apa desainnya yang ingin kami tanyakan. Namun Menhan tidak hadir, jadi sebatas penjelasan dari Wamenhan,” ujarnya.

Dia menilai RDP yang hanya dihadiri Wamenhan tersebut tidak bisa digunakan untuk meminta penjelasan Kemhan terkait rancangan Perpres tersebut karena tidak dihadiri Menhan.

Karena itu menurut dia, Komisi I DPR mengagendakan Rapat Kerja (Raker) pada Rabu (2/6) dengan mengundang Menhan untuk menjelaskan terkait rancangan Perpres tersebut.

“RDP tadi sampai sebatas penjelasannya dari Wamenhan. Nanti Rabu jam 10 di Raker Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, kami minta Menhan menjelaskan secara rinci. Kami minta Menhan hadir agar tidak ada bias dan multitafsir terkait rancangan Perpres tersebut,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam RDP tersebut Wamenhan diminta untuk menjelaskan rancangan Perpres tersebut namun yang bersangkutan tidak mau.

Dia menilai memang diperlukan langkah terobosan yang luar biasa dan “political will” dalam rangka modernisasi Alpalhankam Indonesia sehingga Menhan perlu menjelaskan agar jangan sampai setelah ditetapkan, menjadi pro-kontra di masyarakat.

“Ini baru lingkup pinjaman luar negeri, lingkup kredit ekspor, belum lagi pinjaman dalam negeri, belum lagi rupiah murni, belum lagi APBN sendiri yang sudah dialokasikan secara rutin,” ujarnya.

Dia berharap rapat kerja dengan Menhan dan Panglima TNI pada Rabu (2/6) dilakukan secara terbuka sehingga bisa disaksikan masyarakat melalui media massa agar tidak menimbulkan pertanyaan di publik.

Dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam) yang beredar, Pasal 2 ayat (1) disebutkan menteri menyusun perencanaan kebutuhan (Renbut) Alpalhankam Kemhan dan TNI untuk 5 (lima) Renstra Tahun 2020-2044 yang pelaksanaannya akan dimulai pada Renstra 2020-2024 dan membutuhkan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya.

Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Renbut Alpalhankam Kemhan/TNI seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 sejumlah 124.995.000.000 dolar AS.

Rincian dari anggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 2 yaitu:

a. Untuk akuisisi Alpalhankam sebesar 79.099.625.314 dolar AS

b. Untuk pembayaran bunga tetap selama lima Renstra sebesar 13.390.000.000 dolar AS

c. Untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar 32.505.274.686 dolar AS.

Pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa dari kebutuhan anggaran senilai 124.995.000.000 dolar AS, telah teralokasi sejumlah 20.747.882.720 dolar AS pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020-2024.

Pasal 3 ayat 4 dijelaskan selisih dari Renbut sejumlah 104.247.117.280 dolar AS yang akan dipenuhi pada Renstra Tahun 2020-2024. (ndi)

  • Bagikan