Mediasi Gagal, Gugatan Tommy Soeharto ke Pemerintah Lanjut

  • Bagikan
tommy
Tommy Soeharto/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Gugatan putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) berlanjut. Gugatan berlanjut karena mediasi gagal.

Sidang digelar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (7/6/2021). Pembacaan gugatan dilakukan tanpa kehadiran Tergugat I dari Kementerian ATR/BPN RI.

Tommy Soeharto yang diwakili pengacarnya, Victor Simanjuntak, mengatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan agenda musyawarah penetapan harga tanpa melibatkan penggugat. Dia menyebut Tommy mengalami kerugian dalam kasus ini.

“Gugatan perkara ini, sesungguhnya timbul karena Penggugat mengalami kerugian karena haknya telah diserobot dan baru Penggugat ketahui 3 tahun kemudian. Terkejut bahwa tanah dan di sana ada bangunan melekat di atasnya, beserta sarana pelengkap telah dihitung oleh para tergugat tanpa melibatkan penggugat, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan penggugat dengan cara melibatkan lagi pihak yang dalam putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung tersebut kalah dan terbukti menyerobot hak milik penggugat,” kata Victor dalam persidangan.

Atas perbuatan itu, Victor mengatakan pihak penggugat mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 56 miliar. Dia menyebut gugatan diajukan karena para tergugat dinilai melakukan kesalahan fatal.

“Gugatan perbuatan melawan hukum ini penggugat ajukan mendasari adanya kesalahan fatal yang diperbuat secara sengaja oleh para tergugat terhadap hak milik Penggugat berupa tanah seluas 922 meter persegi, bangunan seluas 1.106 meter persegi yang berdiri di atasnya dan terintegrasi satu sama lain, termasuk sarana pelengkap yang terkandung di dalamnya milik penggugat sehingga menimbulkan total kerugian Rp 56.670.500.000,” ucapnya.

Victor menuding tergugat mengesampingkan hak hukum penggugat terkait validasi lahan dan bangunan di atasnya dalam agenda pembebasan pembangunan Jalan Tol Desari. Para tergugat dan turut tergugat dianggap pihak Tommy telah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUHPerdata.

Tommy Soeharto pun meminta pemerintah menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

Berikut permohonan Tommy Soeharto dalam gugatannya:

1. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat V menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari yang substansi luasan teknis pelaksanaan pengadaan tanahnya sebagaimana (P2T) Kota Administrasi Jakarta Selatan No: 6771/BA. 12.31.74.500/XI/2017, tertanggal 22 November 2017 dan No: 6775/BA.12.31.74.500/XI/2017 tertanggal 22 November 2017 Atas Bidang Nib 407, 407.1, 408 Dan 408.1 di Kelurahan Cilandak Barat seluas 922 m2 (objek);

2. Menyatakan bahwa dokumen dan infomasi yang dilibatkan dalam penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui delegasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas ganti rugi objek Nomor 03/2018.DEL/PN.JKT.PST jo. No. 16/PDT.P/2017/PN.Jkt.Sel adalah batal demi hukum dan tidak berlaku;

3. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemegang hak atas objek yang sebenarnya dan mempunyai hak untuk menerima penggantian hak atas tanah (pembebasan) proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari;

4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten.

Diketahui, Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat;
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.

[prs]

  • Bagikan