Margarito Kamis, Lelang Aset Jiwasraya-Asabri, Tindakan ‘Abuse Power’

  • Bagikan
Margarito Kamis, Lelang Aset Jiwasraya-Asabri, Tindakan 'Abuse Power'
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis /ist/net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Aksi lelang aset perkara Asabri-Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung kembali dikritisi sejumlah pengamat. Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis

Menurut dia, jaksa harusnya taat pada UU dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset Terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP.

“Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut agar tidak terjadi abuse of power. Konsekuensinya jika lelang tetap dilakukan dan bila putusan ini inkrah, maka jaksa tidak punya pilihan lain selain harus mengembalikan seluruh barang dan uang yang disita,” ungkap Margarito kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Margarito Kamis yang merupakan Doktor Hukum Tata Negara Lulusan Universitas Indonesia ini menambahkan, jika penegakan hukum kasus Asabri-Jiwasraya ini serampangan, maka akan menimbulkan maljustice pada para terpidana.

“Jangan sampai para penegak Hukum yang telah melakukan abuse of power dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini,” ujarnya lagi.

Sementara itu, peneliti Lokataru Foundation, Nurkholis Hidayat mengungkap sebuah temuan baru atas aksi dugaan sita serampangan yang dilakukan Kejaksaan. Pasalnya, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

Akibatnya, banyak keberatan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor atas upaya paksa yang umumnya didasarkan pada ketidak hati-hatian penyidik dalam memisahkan aset mana saja yang terkait atau tidak terkait kasus yang disidik.

“Keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka, tetapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan, seperti yang dialami pemilik rekening efek dan ribuan nasabah dan pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Wanaartha,” kata Nurkholis

Menurutnya, kegagalan kejaksaan dalam melakukan verifikasi atas asset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi.

“Di sisi lain, praktik penyitaan dan perampasan asset dalam kasus Jiwasraya yang dipenuhi oleh gugatan dari pihak ketiga juga telah membuka fakta adanya celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan, serta hukum acara, yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset,” paparnya.

Fakta persidangan yang selama ini terungkap pun justru berkebalikan dengan dakwaan JPU. Bahkan berdasarkan keterangan saksi utama yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus ini, yakni Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, mereka memberikan kesaksian bahwa tidak mengenal, tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan antarterdakwa, apalagi membuat kesepakatan untuk tidak memberi sanksi.

Nurkholis pun memberikan yurisprudensi kasus pasar modal serupa, yakni pada putusan kasasi Karen Agustiawan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa kerugian karena penurunan nilai saham (impairment) bukanlah kerugian nyata.

“MA memandang bahwa sifat dari kerugian ini bersifat temporer, yang dipengaruhi oleh fluktuatifnya nilai saham. Karena itu, kerugian ini dianggap sebagai kerugian yang tidak riil atau (unrealized loss). Jika setiap penurunan saham-saham perusahaan yang dibeli oleh perusahaan BUMN berkonsekuensi pada lahirnya perbuatan pidana, tentu para manajer investasi akan berpikir seribu kali untuk bersedia mengelola investasi perusahaan BUMN di pasar modal Indonesia,” pungkasnya.(ilm)

  • Bagikan