Mantan Kacab Bank NTT Oelamasi Divonis 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mantan Kacab Bank NTT Oelamasi Divonis 9 Tahun Penjara
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kasus tindak pidana perbankan pada Bank NTT Cabang Oelamasi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas krefit KMK – JP konstruksi Tahun 2017, KMK – KUR Tahun 2018, KMK – RC proyek tahun 2018 dan pemberian fasilitas kredit KI – JP Tahun 2018, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.

Dalam kasus ini, terdakwa John Nedy Charles Sine, SE selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Oelamasi divonis selama sembilan (9) tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H yang dihubungi wartawan, Rabu (09/06/2021) membenarkan putusan terhadap mantan Kacab Bank NTT Oelamasi.

Dijelaskan Shirley, dalam putusan majelis hakim, terdakwa mantan Kacab Bank NTT Oelamasi divonis selama sembilan (9) tahun penjara.

Selain pidana badan selama sembilan (9) tahun, lanjut Shirley, terdakwa John Nedy Charles Sine, SE, juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 10 miliar.

Ditegaskan Mantan KTU Kejati NTT ini, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut senilai Rp. 10 miliar satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu (1) tahun.

“Iya benar. Sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi. Dimana, terdakwa John Nedy Charles Sine, SE divonis selama sembilan (9) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10 miliar subsidair satu (1) tahun kurungan,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini.

Menurut Shirley, berdasarkan putusan majelis hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 ayat 1 ke – KUHP.

Untuk diketahui, bahwa putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Kupang. Dimana, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kupang selama 8 Tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 10 miliar subsidair 1 tahun kurungan.(rey)

  • Bagikan