Lonjakan Covid, KPK Terapkan 75 Persen Pegawainya WFH

UIN Mataram, KPK

Realitarakyat.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan baru terkait mekanisme kerja pegawai di tengah lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Kebijakan ini diambil dengan memastikan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi tetap berjalan.

“Di antaranya sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen Bekerja dari Kantor/BDK dan 75 persen bekerja dari Rumah/BDR,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Ali mengatakan pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama waktu delapan jam. Teruntuk Senin-Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sementara pada Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Masing-masing dengan waktu istirahat selama satu jam.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan KPK tetap melakukan mitigasi atas penularan Covid-19, seperti swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK.

“Serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai KPK. Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di gedung Merah Putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur,” tuturnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah membatasi kegiatan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi usai 36 pegawai di direktorat tersebut terinfeksi Covid-19. Pembatasan kerja di kantor sementara waktu terhitung sejak Rabu (23/6) sampai Jumat (25/6).

Berdasarkan catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per Rabu (23/6), jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.033.421 orang. Dari jumlah itu, 1.817.303 orang dinyatakan sembuh dan 55.594 meninggal dunia.[prs]