Kubu Moeldoko Gugat Yasonna, Demokrat AHY: Sangat Memalukan

  • Bagikan
herzaky
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Net
image_pdfimage_print

Realtiarakyat.com – Demokrat kubu Moeldoko kembali bermanuver dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka memohon untuk mengesahkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang. Padahal, Kemenkumham telah menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang.

Pendaftaran gugatan itu diwakili kuasa hukum KLB Deli Serdang Rusdiansyah dengan nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT, dengan tergugat adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Atas hal ini, Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tindakan Moeldoko sangat memalukan. Menurutnya, tindakan itu mencerminkan ketidakpedulian membantu Presiden Jokowi yang tengah fokus menangani lonjakan COVID-19.

“DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan Kepala Staf Presiden Moeldoko sangat memalukan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Herzaky menyebut, ada tiga hal memalukan dari keputusan Moeldoko menggugat ke PTUN. Pertama, Pemerintahan Jokowi masih berjuang menekan COVID-19, namun Moeldoko masih memikirkan ambisi politiknya.

“Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” ujarnya.

Kedua, dengan menggugat keputusan Kemenkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, Herzaky menilai Moeldoko memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap keputusan hukum.

“Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,” kata dia.

Terakhir, Herzaky mengatakan dalam putusan Menkumham Yasonna Laoly yang turut disaksikan Menkopolhukam Mahfud MD, mereka menegaskan hasil KLB Deli Serdang tidak memenuhi persyaratan.

Namun, dalam gugatan di PTUN, Demokrat kubu Moeldoko dan Jhoni Allen masih mengatasnamakan sebagai pimpinan Demokrat.

“Dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan,” kata Herzaky.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tutup Herzaky.[prs]

  • Bagikan