KPK Tahan Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian

  • Bagikan
KPK Tahan Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – KPK menahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA). Tommy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penahanan TA merupakan penahanan paksa. Tommy ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Lili, pada konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Namun, sebelum ditahan Tommy akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. Hal itu guna mengantisipasi adanya penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK.

“Tersangka akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK,” ujar Lili.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi perkara pada kasus ini. Pada kasus ini, para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 152,2 miliar.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” kata Setyo.

“Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh AR (Anja Runtuwene) untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah dan tim penyidik akan terus melakukan pendalaman,” sambungnya.

Lebih lanjut, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 10 miliar dari AR dan TA. KPK akan terus melakukan upaya dalam mengembalikan aset negara yang telah dirampas para pelaku koruptor.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 m dari AR dan TA. Saat ini masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka aset recovery hasil tindak pidana korupsi,” ujar Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers penahanan Anja Runtuwene, Rabu (2/6).

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.[prs]

  • Bagikan