KPK Sita Enam Bidang Tanah Milik Nurdin Abdullah

  • Bagikan
KPK Sita Enam Bidang Tanah Milik Nurdin Abdullah
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah yang diduga milik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non-aktif, Nurdin Abdullah (NA) di Maros.

Nurdin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, karena menerima suap atas perkara perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memasang plang penyitaan terhadap enam bidang tanah yang diduga milik Nurdin yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

“Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (18/6/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1,4 miliar, 10 ribu dollar AS dan 190 ribu dollar Singapura dari hasil penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) yang dilaksanakan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).

Nurdin dalamkasus ini ditangkap bersama dengan lima orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang sejumlah Rp 2 miliar.

Penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin dan Edy Rahmat. Sedangkan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto.[prs]

 

  • Bagikan