KPK Klaim Sudah Terima LHKPN KSAD Andika Perkasa

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut.

“Benar. KPK telah menerima laporan kekayaan atas nama KSAD melalui aplikasi eLHKPN pada 20 Juni 2021. KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif atas laporan tersebut,” ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).

Ia menuturkan verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 02 tahun 2020, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi paling lambat 60 hari sejak LHKPN disampaikan.

“Dan PN [Penyelenggara Negara] wajib melengkapi paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan,” kata Ipi.

Ipi menjelaskan perwira tinggi TNI termasuk pemangku jabatan KSAD masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.

Andika bersama dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono disebut-sebut sebagai calon kuat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Yudo memiliki harta kekayaan senilai total Rp11,3 miliar. Laporan itu ia sampaikan per tanggal 22 Februari 2021.

Rincian harta itu terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Kota Surabaya, Bekasi, Sorong, Bogor, Tangerang, dan Madiun dengan nilai keseluruhan Rp6.961.855.000.

Kemudian dua sepeda motor dan dua mobil dengan estimasi harga Rp630 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp365 juta; serta kas dan setara kas Rp3,4 miliar.[prs]