KPK Eksekusi Eks Bupati Malang ke Lapas Surabaya

  • Bagikan
KPK Eksekusi Eks Bupati Malang ke Lapas Surabaya
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, ke Lapas Kelas I Surabaya. Rendra dieksekusi setelah vonis dalam kasus gratifikasi Rp 7,1 miliar berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tanggal 9 Mei 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Eksekusi dilakukan pada Kamis (10/6). Ali mengatakan Rendra juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ali.

Selanjutnya, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,75 miliar, yang sebelumnya sudah dibayarkan Rp 2 miliar. Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan dan tidak dapat diganti dengan harta benda, akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Selain itu kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,75 miliar, di mana sebelumnya telah di bayarkan oleh terpidana melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 miliar yang dijadikan sebagai pengurang uang pengganti sehingga masih tersisa Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

“Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sambungnya.

Sebelumnya, Rendra ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi bersama Eryk Armando Talla. Eryk diduga bersama-sama Rendra menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang. Total penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari 2010 hingga 2018 bersama-sama dengan Eryk berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar.

Rendra juga ditetapkan menjadi tersangka kasus suap berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Suap itu diduga diterima dari pihak swasta bernama Ali Murtopo. Total suap diduga berjumlah Rp 3,45 miliar.

Dalam perkara suap, Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rendra menjadi terdakwa karena terlibat kasus suap Rp 7,5 miliar.[prs]

  • Bagikan