KPK Eksekusi Dua Penyuap Juliari ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong

  • Bagikan
KPK Eksekusi Dua Penyuap Juliari ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Cibinong. Mereka berdua merupakan terpidana kasus bansos corona.

“Kamis (3/6) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Ali mengatakan Harry Van Sidabukke dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Keduanya akan menjalani vonis hakim, yaitu penjara selama 4 tahun.

Lebih lanjut, Ali mengatakan para terpidana diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

“Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.

Dalam kasus bansos Corona, Ardian Iskandar adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, sedangkan Harry Van Sidabukke adalah seorang swasta mewakili PT Hamonangan Sude. Kedua perusahaan itu merupakan vendor bansos Corona.

Keduanya dinyatakan hakim menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara melalui pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Adi dan Matheus Joko mengumpulkan fee bansos dari Ardian dan Harry untuk operasional Juliari.

Harry dinyatakan hakim terbukti memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi suap Rp 1,95 miliar. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona.[prs]

  • Bagikan