KPK Ceramahi Komnas HAM Terkait TWK

  • Bagikan
KPK Ceramahi Komnas HAM Terkait TWK
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan berbagai keterangan yang disampaikannya saat menangani panggilan Komnas HAM pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Kamis (17/6/2021).

Di antaranya terkait dengan landasan hukum, legal standing hingga pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Oleh karena itu, kemudian pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan landasan hukum, kedudukan hukum KPK menyusun kebijakan pegawai KPK ke ASN,” ungkap Ghufron di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Ghufron menjelaskan, alih status pegawai KPK ini bermula dari tindaklanjut pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. PP itu kata Ghufron memberi mandat pada KPK untuk menyusun peraturan alih status pegawai tersebut.

“Kemudian, lahirlah perkom nomor 1/2021 tentang pembatasan pegawai KPK ke ASN, itu kebijakan regulasinya,” jelas Ghufron.

Dalam pelaksanaan TWK itu lanjut Ghufron, KPK memahami dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kerjasama ini juga telah diatur dalam peraturan komisi (perkom) KPK.

“Kemudian, pelaksanaannya, KPK bekerja sama dengan BKN. Itu pun berdasarkan perkom nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes semangat kebangsaan pelaksanaan KPK bekerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya,” sambungnya.

Sampai akhirnya pelaksanaan TWK dilakukan mulai bulan Maret 2021 dan pelaksanaan ASN di 1 Juni 2021 lalu.

Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan kedudukan hukum, dasar hukum, regulasi, dan pelaksanaan alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021, tegas Ghufron.(Ilm)

  • Bagikan