Komnas HAM Sebut Penanganan Kasus TWK Pegawai KPK untuk Jamin HAM di Setiap Lembaga

komnas

Realitarakyat.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan penanganan kasus yang sedang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini merupakan bagian untuk menjamin HAM di setiap lembaga negara.

“Sebagai lembaga negara dalam bidang hak asasi manusia, menjadi tugas kami memastikan bahwa setiap kebijakan atau aturan dan tindakan lembaga negara harus sesuai dengan standar dan norma hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Taufan karena cukup banyak pertanyaan yang muncul ke publik, antara lain dalam posisi atau urusan apa lembaga tersebut mengurusi kisruh di KPK.

Ahmad Taufan menegaskan bahwa pada dasarnya Komnas HAM tidak hanya berwenang memastikan kebijakan, aturan, atau tindakan suatu lembaga harus sesuai dengan norma dan standar HAM.

Namun, hal itu juga dipantau atau dipastikan terjadi di korporasi sehingga tidak merugikan hak-hak masyarakat, terutama yang berkaitan dengan HAM.

Oleh sebab itu, Taufan memastikan lembaga tersebut sama sekali tidak menentang amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hanya menelusuri apakah dalam menjalankan undang-undang terdapat pelanggaran HAM terhadap pegawai.

“Jadi, kami ingin memastikan ketika menjalankan undang-undang itu ada standar hak asasi manusia yang dilanggar atau tidak,” kata Ahmad Taufan.

Bukan tanpa alasan, langkah yang dilakukan oleh Komnas HAM dikarenakan ada 75 pegawai lembaga antirasuah yang mengadu ke lembaga itu karena merasa hak-hak mereka dilanggar.

“Oleh karena itu, mau kami uji. Tugas Komnas HAM memastikan, jadi ada informasi atau dugaan dari satu pihak maka Komnas HAM akan menanyakan salah satunya ke KPK,” ujarnya.

Ia juga menepis jika ada pihak-pihak yang berkesimpulan bahwa Komnas HAM sudah ada mengambil suatu keputusan terkait dengan konflik di tubuh KPK, padahal sama sekali belum ada.[prs]