Komisi II DPR: TWK Pegawai KPK Sesuai Perintah UU

  • Bagikan
Komisi II DPR: TWK Pegawai KPK Sesuai Perintah UU
Ketua DPP PDIP Junimart Girsang/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja tertutup bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (31/5).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari KemenPAN-RB dan BKN. Salah satunya soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rapat Dengar Pendapat Komisi II kemarin meminta penjelasan MenPAN-RB dan Kepala BKN mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” terang dia saat dikontak, Selasa (1/6/2021).

Kepada para pimpinan dan anggota Komisi II DPR, lanjut Junimart, pihak KemenPAN-RB dan BKN menjelaskan bahwa TWK adalah perintah UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN Jo. UU 19/2019 Jo. PP 41/2020 tentang Syarat Ahli Pegawai KPK menjadi ASN dan tata caranya sesuai PERKOM KPK No. 1/2021.

“Dalam penjelasan MenPAN-RB dan BKN mereka tidak ada melakukan kekeliruan. Sekali lagi itu adalah perintah UU. Metode dan alat tes tidak ada yang salah. Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah (BKN) bersama tim assesment yang sudah teruji dan profesional di bidangnya, seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” urai politisi PDIP ini.

Junimart melanjutkan, kerjasama di atas dilakukan untuk menjaga objektifitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian yang mana dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting.

“Dalam pelaksanaan assessment juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektifitas, transparan dan akuntabel,” jelasnya.

“TWK ini menjadi kewajiban bagi setiap calon ASN. Semua pegawai KPK (1351) menjadi peserta TWK, yang lolos memenuhi syarat 1274 orang,” imbuh Junimart.

Terakhir, dia menyampaikan bahwa kesimpulan dlm rapat tersebut adalah bahwa Komisi II DPR RI menerima penjelasan MenPAN-RB dan Kepala BKN tentang TWK ini.

“Serta meminta MenPAN-RB dan Kepala BKN membantu KPK menjelaskan tentang TWK ini kepada masyarakat supaya tidak ada lagi polemik dan KPK bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mencegah, memberantas korupsi,” demikian Junimart Girsang.[prs]

  • Bagikan