Ketua Fraksi Golkar di MPR RI Idris Laena Apresiasi Sikap Jokowi Tolak 3 Periode Jabatan Presiden

Realitarakyat.com – Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menolak selama 3 periode.

Sebab menurut dia, hasil survei Saiful Mujani Reseach and Consulting (SMRC), bahwa pandangan Pancasila dan UUD 1945 sebagai rumusan konvensi terbaik dengan prinsip-prinsip bahwa Pancasila adalah dasar negara yang tidak dapat lagi diperdebatkan.

“Adapun Pembukaan Undang-undang Dasar Negara 1945 sudah menjadi konvensi bahwa tidak boleh diubah,” tegasnya, Senin (21/6/2021).

Meski batang tubuh UUDN 1945 dapat diamandemen, ditekankannya hal itu mudah mudah. Sebab, syarat pengajuan perubahan minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR. Kemudian, dalam survei SMRC dinyatakan bahwa 84,3 persen rakyat Indonesia ingin pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung, bukan oleh MPR.

Menurut Idris, hal ini menggambarkan bahwa masyarakat ingin mengekspresikan pilihan politiknya kepada orang yang mereka anggap tepat. Jika presiden dipilih oleh MPR, tentu menjadi bentuk kemunduran Demokrasi.

Begitu juga soal hasil survei SMRC yang menunjukkan 74 persen rakyat berpendapat presiden harus bertanggung jawab kepada rakyat.

Hal ini menurut Idris Laena, sejalan dengan konstitusi yang menyebutkan bahwa berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-undang Dasar.

Kemudian, tentang hasil survei yang menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia ingin Presiden bekerja sesuai dengan janjinya kepada Rakyat, bukan sesuai dengan GBHN.

Idris menilai, perlu ada kajian lebih lanjut apakah perlu atau tidak dilakukan pembahasan tentang GBHN.

Menurutnya, MPR priode sebelumnya memang telah merekomendasikan perlunya konsep sistem pembangunan model GBHN, yang kemudian di Rumuskan menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Namun jikapun dapat diwujudkan, seharusnya produk hukumnya tidak perlu dengan mengamandemen Konstitusi UUDN 1945, tapi cukup dengan Undang-Undang.

“Karena juga mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia dan dengan demikian maka presiden terpilih dapat mengimplementasikan janji-janjinya dengan membuat aturan-aturan hukum turunannya seperti, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,”.

Lalu, 74 persen yang menginginkan adanya batas jabatan presiden hanya dua periode, kata Idris harus dipertahankan. Sebab, sudah seperti semangat reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

“Karena itu, kita patut mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi menolak tiga periode,” ujar Politisi asal Riau ini.

Mantan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin juga menyayangkan jika isu ini terus muncul. Sebab, sampai saat ini reputasi Jokowi sebagai Presiden terbukti mampu bekerja dengan baik, meski dihantam pandemi Covid-19.

Kemudian, tentang pandangan masyarakat tentang terbelahnya mendukung DPD RI. Idris menilai, perlu disikapi dengan hati-hati. Sebab, jika ingin memperkuat kuasa senator, tentu akan membuka peluang munculnya keinginan menghidupkan kembali utusan golongan, seperti yang diatur dalam konstitusi sebelum diamandemen.

Soal hasil survei bahwa mayoritas warga tidak setuju Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2024, anggota DPR empat periode itu menilai sudah sesuai dengan pasal 7 UUD 1945.

“Di sana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang selama lima tahun, dan sebelumnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” tekannya.

Terakhir, saya juga mengomentari tentang para warga yang menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen.

“Karena itu, penegasan Jokowi yang menyatakan bahwa yang menginginkan maju kembali yang ketiga kalinya,ingin menjerumuskan saja, bisa saja menjadi kenyataan,” tukasnya.

Perlu diketahui, belum lama ini Stafsus Presiden Bidang Komunikasi M Fadjroel Rachman kembali bahwa Presiden Jokowi telah tegas menolak jabatan tiga periode.

“Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1,” tegas Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Hal tersebut dikatakan Fadjroel untuk mempertegas pernyataan Presiden Jokowi melalui video di YouTube Sekretariat Presiden belum lama ini.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga yang berminat menjadi presiden tiga periode,” tegas Jokowi.(Din)