Ketok Palu, DPR Putuskan Kemendikbudristek Mitra Komisi X, Kemenives Mitra Komisi VI, Kemenperin Mitra Komisi VII

  • Bagikan
Ketok Palu, DPR Putuskan Kemendikbudristek Mitra Komisi X, Kemenives Mitra Komisi VI, Kemenperin Mitra Komisi VII
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu terkati penetapan mitra kerja beberapa komisi di DPR RI. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Menurut Puan, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa “Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”.

Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” dan Sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu melanjutkan, dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 17 Juni 2021 telah diputuskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim tetap menjadi mitra kerja Komisi X DPR RI, serta Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR RI.

“Dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas Alat Kelengkapan Dewan juga memutuskan Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra kerja Komisi VII,” kata Puan.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X yang dimulai setelah selesai pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dapat disetujui?” tanya Puan, yang dibalas dengan jawaban “setuju” oleh peserta Rapat Paripurna.

Dalam Rapat Paripurna itu, DPR RI juga menetapkan perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR RI.

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021.[prs]

  • Bagikan