Kerumunan Akibat BTS Meal, Pemprov DKI Sanksi 32 Gerai McDonald’s

Realitarakyat.com – Sebanyak 32 gerai McDonald’s di wilayah DKI Jakarta mendapatkan sanksi imbas kerumunan yang terjadi hari ini akibat tingginya animo masyarakat memesan produk BTS Meal.

Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI, sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, penutupan 1×24 jam hingga penutupan 3×24 jam.

“Jadi karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah melakukan penyegelan dan TNI, Polri, Satgas,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (9/6/2021).

Merujuk data Pemprov DKI tersebut, di Jakarta Pusat, ada enam gerai yang ditutup 1×24 jam. Di Jakarta Barat, ada lima gerai ditutup 1×24 jam dan satu gerai ditutup 3×24 jam.

Kemudian di Jakarta Selatan, ada sembilan gerai yang diberikan sanksi teguran tertulis. Lalu di Jakarta Timur, dua gerai diberikan sanksi tertulis dan empat gerai disanksi 1×24 jam. Dan, di Jakarta Utara, satu gerai disanksi teguran tertulis dan empat gerai ditutup 1×24 jam.

Sebelumnya, antrean panjang terjadi di sejumlah gerai McDonald’s akibat banyak nya masyarakat memesan produk BTS Meal. Selain di Ibu Kota, antrean juga terjadi di beberapa daerah lainnya.

Manajemen McDonald’s Indonesia menyampaikan terima kasih kepada para konsumen atas antusiasme yang begitu tinggi terhadap produk BTS Meal

“Terima kasih atas antusiasme kalian, McD’ers. Kami jadi makin semangat untuk menyiapkan pesananmu agar bisa kamu nikmati di rumah,” demikian ungkap manajemen dalam sebuah unggahan akun twitter @McDonald’s_ID, Rabu (9/6).

Dalam postingan tersebut manajemen juga memberikan kabar kepada konsumen McDonald’s produk tersebut masih dapat dipesan di hari-hari selanjutnya.[prs]