Kepolisian Berjanji Akan Memburu Penyebar Buku Terorisme di Internet

Realitarakyat.com – Akhir -akhir ini buku tentang terorisme beredar luas di internet, menanggapi hal tersebut Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Penanganan Terorisme, M Najih Arromadloni menyebut bahwa buku yang mengajarkan paham terorisme yang beredar dan mudah diakses oleh masyarakat di internet atau media sosial sangat berbahaya.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan bahwa, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendapatkan data mengenai akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan paham atau ajaran terorisme.

“Tentunya Polri dalam hal ini berkoordinasi dengan Kominfo untuk memberikan informasi akun-akun yang menyebarkan paham radikal atau terorisme,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat, Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Soal penyebaran ajaran terorisme di media sosial, dikatakan Najih dalam tayangan podcast bersama Deddy Corbuzier melalui YouTube. Dalam tayangan tersebut, Deddy menunjukkan sejumlah buku yang digunakan oleh para pelaku teroris termasuk hukum halal membunuh aparat penegak hukum.

“(Buku yang menghalalkan membunuh polisi, tentara dan aparat negara?) Betul, termasuk ulama yang berbeda pendapat,” kata Najih menjawab pertanyaan Deddy, Rabu (23/6/2021).

Selain buku tersebut ada jumlah buku lain seperti buku untuk menunjukkan seseorang adalah adalah kafir karena karena berada di luar kelompok mereka. “Itu juga kriteria Islam menurut mereka parameter Islam atau tidaknya itu diukur mereka,” ucapnya.

Najih menjelaskan buku lain yakni petunjuk agar melegitimasi seseorang untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintahannya. Buku tersebut secara jelas menganggap sebuah negara yang mengadopsi sistem demokrasi merupakan negara kafir.

“Menentang demokrasi. Negara dianggap kafir salah satunya karena mengadopsi sistem demokrasi,” katanya.

Buku-buku tersebut berasal dari Timur Tengah yang berasal dari Arab Saudi, Suriah dan kemudian diterjemahkan oleh orang Indonesia salah satunya terpidana mati Maman Abdurahman.

Najih menyebut, buku tersebut tersebar di internet dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Dia menyebut buku-buku tersebut hanya sebagian kecil. “Ini bisa diakses orang orang dengan gampang seperti mengakses informasi yang lain seperti membuka status Facebook,” tuturnya.(Din)