Kemenpan RB Terbitkan Tahapan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru

Realitarakyat.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 .

Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Permenpan RB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta Permenpan RB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, terkait Permenpan RB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Aturan ini berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah.

“Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar,” ujarnya, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

“Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

“Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT,” jelasnya.

Dia menjelaskan, mengenai Permenpan RB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah 2021. Aturan ini diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ada empat jenis, yaitu :

1. THK-II sesuai database THK-II di BKN
2. Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
3. Guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

“Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali,” terangnya.

Adapun peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG. Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi III.

“Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK JF Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing. Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas,” katanya.(ilm)