Kejagung Periksa 10 Saksi Untuk Kepentingan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Realitarakyat.com – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Asabri (Persero).

Dari 10 saksi, dua orang memiliki hubungan dengan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dan dua lainnya berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat (HH).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dari 10 saksi yang diperiksa, sebanyak lima orang merupakan saksi yang berkaitan dengan blokir saham, satu saksi pihak sekuritas/perusahaan efek yang merupakan broker dari perusahaan asuransi PT Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” katanya, Senin (14/6/2021).

Berikut rincian 10 orang saksi yang tengah diperiksa;

1. TWS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;

2. DL selaku Karyawan Swasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;

3. HG selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;

4. V selaku Ibu Rumah Tangga. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;

5. KHC selaku Direktur PT. Surya Interindo Makmur. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;

6. ATTR selaku Karyawan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS;

7. SO selaku Staf PT. Andalan Tekno Korindo. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS;

8. JCH selaku Direktur PT. Nusa Puri Nirada. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH;

9. WM selaku Direktur Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.

10. BS selaku Associate Director PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero);

Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.(ilm)