Kasus Walikota Cup, Polisi Segera Penuhi Petunjuk Jaksa

Realitarakyat.com – Saat ini tim penyidik Tipikor Polres Kupang Kota tengah berupaya untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Pasalnya, berkas perkara dugaan korupsi Walikota Cup pada Dispora Kota Kupang senilai Rp. 750 juta tahun 2018, dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kota Kupang disertai petunjuk.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Haari M. Jaha, S. H kepada wartawan, Selasa (29/06/2021) menegaskan bahwa berkas perkara dugaan korupsi Walikota Cup, segera dikirim ke Kejari Kota Kupang.

Sebelumnya, kata Hasri, berkas perkara tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kota Kupang yang mana dalam pengembalian berkas disertai petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.

Diakui Hasri, saat ini penyidik Tipikor Polres Kupang Kota sedang berusaha untuk memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang dalam kasus Walikota Cup.

“Yang pasti kami akan penuhi petunjuk jaksa penelitu berkas pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dan segera kami kirim lagi kesana,” kata Hasri.

Ditegaskan Hasri, dalam waktu dekat petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kota Kupang akan dipenuhi oleh penyidik Tipikor Polres Kupang Kota.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, S. H yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada polisi sejak beberapa waktu lalu.

Menurut Yeremias, pengembalian berkas perkara kasus Walikota Cup kepada polisi disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polres Kupang Kota.

“Jika petunjuknya sudah dipenuhi oleh penyidik Polres Kupang Kota, maka secara otomatis berkas perkara tersebut dinyatakan P – 21 atau dinyatakan lengkap,” kata Yeremias Pena.(rey)