Kasus Covid DKI Melonjak Signifikan, Anies Minta Kantor Berlakukan WFH 75 Persen

Realitarakyat.com – Kasus Covid-19 di Jakarta kembali melonjak secara signifikan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan WFH 75 persen di perkantoran di kawasan zona merah.

“Zona merah work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Kamis (17/6/2021).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Pemprov DKI hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan work from office (WFH) dengan kapasitas 25%.

Di sisi lain, perkantoran yang berlokasi di zona kuning dan oranye masih dibolehkan menggelar WFH-WFO dengan kapasitas masing-masing 50%. Adapun sekolah yang terletak di zona merah hanya diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara daring.

Sebelumnya diberitakan, PPKM mikro di Jakarta diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Anies menyatakan semua pihak harus waspada mencegah Jakarta masuk fase genting.

“Lonjakan kasus aktif yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak harus ekstrawaspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul Fitri. Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021,” demikian keterangan dari situs Pemprov DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Anies menegaskan pihaknya sudah menguatkan sinergi untuk mengantisipasi agar Jakarta tak masuk fase genting. Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, jika Jakarta masuk fase genting, Pemprov DKI harus menarik rem darurat yang akan berdampak pada perekonomian.

“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu. Kita inginkan peristiwa itu tak berulang. Untuk itu, maka dua unsur harus kerja bersama. Unsur rakyat warga dengan pemerintah dan penegak hukum, harus kolaborasi, masyarakat menjalankan 3M dan kita (di pemerintahan) semua laksanakan 3T,” papar Anies.

Untuk diketahui, dalam sepekan terakhir kasus Corona mengalami lonjakan drastis. Merujuk pada data BNPB sepekan terakhir, kasus tambahan Corona di Jakarta naik signifikan.

Anies Baswedan mewanti-wanti bakal ada pengetatan ekstra jika kasus COVID tak terkendali. Anies mengatakan dalam sepekan terakhir positivity rate di Jakarta naik hampir dua kali lipat.

“Dalam waktu 1 minggu mengalami pertambahan 50%, postivity rate juga meningkat, yang minggu lalu 9%, hari ini 17%,” sambung Anies, di lapangan Blok S, Minggu (14/6/2021).[prs]