Kasus BIG, Kejari Kabupaten Sabu Raijua Kembali Periksa Saksi

Realitarakyat.com – Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua, kembali memeriksa saksi – saksi dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dalam kasus itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua memeriksa Arif Bai Foto dan Merry. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suranto.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sabu Raijua, Agus Kurniawan yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua, Fajar Wijayanto, Rabu (9/6/2021).

Dijelaskan Fajar, pemeriksaan terhadap dua orang saksi ini untuk tersangka Suranto dilakukan di Kota Kupang dengan menggunakan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Menurut Fajar, kedua saksi ini diperiksa sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 15.00 wita. Dalam pemeriksaan ini, kedua saksi yang diperiksa untuk tersangka Suranto dicerca puluhan pertamyaan.

“Kedua saksi diperiksa dari pukul 10.00 wita hingga pukul 15.00 wita di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Ada banyak pertanyaan yang kami ajukan kepada kedua saksi berkaitan dengan proyel BIG,” terang Fajar.

Ditambahkan Fajar, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Sabu Raijua meningkatkan status kasusnya dari Penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik) dan diekspose perkara tersebut.

Dijelaskan Fajar, dalam kasus itu tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Sabu Raijua telah menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka yakni ABP dan SR.

“Kami sudah tetapkan dua (2) orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Diantaranya ABP dan SR. Penetapan tersangka oleh Tipidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua dilakukan pada 04 Maret 2021 lalu,” kata Fajar.

Ditegaskan Fajar, berdasarkan estimasi oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua kerugian keuangan negara dalam kasus BIG sebesar Rp161.119.468. “Estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp161.119.468,” ujar Fajar.

Ditambahkan Fajar, dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan.

Terpisah, Kajari Kabupaten Sabu Raijua, Agus Kurniawan kepada wartawan mengaku saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua tengah melakukan penyidikan terhadap dua kasus di Kabupaten Sabu Raijua.

Disebutkan Kajari, salah satunya yakni kasus dugaan korupsi jasa konsuktasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Saat ini penyidik sedang lidik dua kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Sabu Raijua. Dan saat ini, sudah ditetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus BIG dan dua kasus sementara dalam proses penyelidikan (Lid),” tegas Kajari Sabu Raijua.(rey)