Kamis Pekan Depan, Pansus Serahkan DIM RUU Otsus Papua ke Pemerintah

  • Bagikan
Kamis Pekan Depan, Pansus Serahkan DIM RUU Otsus Papua ke Pemerintah
Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Panitia Khusus Revisi Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR bakal menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Otsus Papua ke pemerintah Kamis pekan depan.

“Hari Kamis (24/6/2021) kami sepakat diserahkan ke pemerintah (RUU Otsus Papua), kan ada kompilasi dulu,” kata Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR, Komarudin Watubun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/6/2021).

Komarudin mengatakan kompilasi dilakukan dalam rangka mengelompokkan masalah-masalah dalam pembahasan RUU Otsus Papua.

Jika terdapat perbedaan pendapat pada suatu permasalahan, pihaknya bakal membentuk panitia kerja (panja) internal kemudian menindaklanjuti perbedaan tersebut dan mencari kesepakatan bersama.

“Kalau hasil kompilasinya sama maka tidak masalah. Maka tidak perlu lagi ada Panja. Tapi klo hasilnya berbeda perlu Panja untuk membahas,” ujarnya.

Pansus RUU Otsus Papua DPR dan pemerintah sepakat membuka peluang untuk merevisi pasal-pasal lain yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Awalnya, pembahaan RUU Otsus Papua hanya difokuskan pada dua pasal yaitu Pasal 34 yang mengatur tentang dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah.

“Dalam rapat kerja hari ini sepakat untuk selain dua pasal itu ada pasal-pasal lain,” kata politikus PDIP itu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan dua pasal tersebut merupakan pokok utama revisi UU Otsus Papua. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, pemberian dana otsus hanya berlaku hingga November 2021 mendatang.

“Pemerintah sepakat dana otsus ini dilanjutkan dan kemudian ditambah dari 2 menjadi 2,25 persen dari DAU [dana alokasi umum] nasional,” kata Tito.

Tito menyebut alasan pemerintah mengajukan revisi Pasal 76 UU Otsus Papua adalah untuk mempermudah pemekaran wilayah. Dalam draf revisi, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemekaran di Papua.

“Memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas, baik MRP, DPRP, Pemprov, Pemkab dan semua stakeholder untuk ruangan tersebut (melakukan pemekaran wilayah),” ujarnya.

Penyusunan DIM RUU Otsus Papua sudah dimulai sejak Mei 2021, tepatnya setelah Pansus RUU Otsus Papua SPR menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait di Papua dan Papua Barat.

Setelah menampung aspirasi masyarakat Papua, Pansus melanjutkan kegiatan RDP di pusat. Seluruh pihak yang berkepentingan diundang menyampaikan pandangan terkait RUU Otsus Papua.

Sejumlah pihak yang diundang, yaitu TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrstek), serta sejumlah pakar

Pansus RUU Otsus Papua sendiri tengah berusaha untuk menyelesaikan RUU Otsus Papua tepat waktu. Komarudin berkata, RUU Otsus Papua ditargetkan bisa disahkan pada Juli 2021.[prs]

  • Bagikan