Kamis Besok, Jokowi Bakal Umumkan PPKM Darurat

Realitarakyat.com – Presiden Joko Widodo disebut akan mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat pada Kamis (1/7/2021) besok.

Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menyatakan informasi tersebut. Menurutnya, Jokowi akan memutuskan seluruh detail PPKM Darurat yang telah dibahas jajaran pemerintah.

“Ya harapannya ya (diumumkan besok). Keputusannya nanti oleh presiden,” kata Jodi dalam pesan singkat ketika ditanya soal kapan hal itu akan diumumkan, Rabu (30/6/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jokowi akan mengumumkan kebijakan itu pagi hari sekitar pukul 09.00 atau 11.00 pada Kamis.

Opsi PPKM Darurat jadi pembicaraan publik dalam beberapa hari terakhir. Kebijakan ini diwacanakan setelah fasilitas kesehatan di berbagai daerah kewalahan menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Presiden Jokowi menyinggung rencana soal PPKM Darurat saat menghadiri Munas Kadin di Kendari hari ini. Ia berkata pengetatan harus segera dilakukam menyusul situasi yang ada.

Jokowo menyebut tingkat keterisian rumah sakit secara nasional menembus angka 72 persen. Selain itu, jumlah kasus aktif meningkat lebih dari dua kali lipat.

“Enggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” ucap Jokowi, disiarkan langsung kanal Youtube Kadin Indonesia.

Saat ini, ada dua draf aturan PPKM Darurat yang beredar di publik. Kedua draf itu diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Draf usulan KPC-PEN membagi PPKM Mikro dalam empat level, yaitu Darurat, Ketat, Sedang, dan Terbatas. Adapun draf milik Kemenko Marves hanya berfokus pada PPKM Darurat.

KPC-PEN mengatur sejumlah pembatasan di zona merah PPKM Darurat, seperti WFH 75 persen, sekolah daring, rumah ibadah ditutup, dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga 17.00.

Sementara itu, Kemenko Marves mengusulkan PPKM Darurat yang lebih ketat. Draf mereka mengatur WFH 100 persen, penutupan mal dan pusat perbelanjaan, serta peniadaan kegiatan sosial kemasyarakatan. Kemenko Marves juga menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh.[prs]