Kalah dalam Sengketa Lahan Pulogebang, Pemprov DKI Harus Bayar Ganti Rugi Rp209,38 Miliar

Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam sengketa lahan Pulogebang, Jakarta Timur di pengadilan. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menginstruksikan agar Pemprov DKI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp209,38 miliar.

“Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, sebagaimana dikutip Rabu (9/6/2021).

Majelis hakim juga memerintahkan agar para tergugat, menyerahkan objek sengketa kepada pihak penggugat. Jika tidak, maka para tergugat, termasuk Pemprov DKI harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp209.388.000.000.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Syafrudin Ainor Rafiek serta dua hakim anggota, Nelson J Marbun dan Asmarani juga menghukum para tergugat untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada penggugat sebesar Rp1 juta per hari, apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan.

Sebagai informasi, persidangan perkara ini bermula ketika pemilik tanah di Pulogebang atas nama Marjan menguggat PT Adonara Propertindo, PT Asmawi Agung Corporation, dan Pemprov DKI Jakarta Cq Perumda Pembangunan Sarana Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Warga Kampung Ujung Krawang RT 0015/005, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung itu menuding tiga perusahaan tersebut menduduki lahan miliknya seluas 34.892 meter persegi.

Marjan mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp348,98 miliar. Selain itu, ia juga mengalami kerugian immateriil berupa shock, tekanan jiwa yang berat akibat takut kehilangan kepemilikan atas tanahnya.

Dalam perkara ini, PT Adonara diduga menjual tanah milik Marjan ke Sarana Jaya pada Desember 2019. Padahal, patut diketahui, lahan itu bukan milik PT Adonara.

Pada putusannya, majelis hakim menilai jual beli tanah Pulogebang antara Adonara dan Sarana Jaya pada 20 Desember 2019 tidak sah. Pasalnya akta jual beli yang dibuat Adonara sebagai penjual, dan Sarana Jaya sebagai pembeli cacat hukum.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam jual beli lahan antara Adonara dan Sarana Jaya.

Adonara yang membeli lahan dari PT Asmawi tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran tanah senilai Rp94,7 miliar. Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa ketika Adonara kembali menjual lahan itu kepada Sarana Jaya, pelepasan dan pemindahan hak atas lahan tersebut tidak sah.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menilai kejanggalan lainnya, karena Sarana Jaya membayar dua kali atas sejumlah bidang tanah yang dibeli dari Adonara.

Pertama pada 22 Februari 2019 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp215,4 miliar. Kemudian pada 20 Desember 2019 dengan pembayaran sebesar Rp250,6 miliar.

Mengenai perkara ini, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku belum mengecek lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

Sebagai informasi, PT Adonara dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. KPK juga menetapkan PT Adonara sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.[prs]