Jubir: Nurul Ghufron Sudah Cukup Wakili Lima Pimpinan KPK

formula

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan empat pimpinan lembaga antikorupsi tidak akan untuk memberi keterangan pada Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran saat pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebelumnya, Komnas HAM berharap kelima pimpinan dan sekretaris jenderal (sekjen) KPK hadir memberikan keterangan.

Akan tetapi, hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan permintaan keterangan Komnas HAM pada Kamis (17/6/2021).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri meyakini Nurul Ghufron sudah cukup mewakili lima pimpinan KPK. Hal ini, lantaran sistem kerja pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

“Kan kami sudah jelaskan bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu itu saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM,” kata Ali, dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Ali mengeklaim selain keterangan Nurul Ghufron, KPK juga sudah menyerahkan penjelasan secara tertulis dan lengkap kepada Komnas HAM terkait proses TWK. Untuk itu, KPK berharap keterangan Ghufron dan penjelasan tertulis sudah cukup untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh perwakilan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.

“Kami sekali lagi berharap dari penjelasan hari ini dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisa lebih lanjut oleh Komnas HAM,” ujar Ali.

Ali berharap Komnas HAM dapat mempelajari secara lengkap keterangan Ghufron dan penjelasan tertulis KPK. Apalagi, kata Ali, sebelum Ghufron memberikan keterangan, KPK yang diwakili Biro Hukum sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM.

“Artinya secara prinsip bahwa tentu sebagai bentuk penghormatan kami atas tugas pokok fungsi dari Komnas HAM. Mengenai informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM pasti akan kami penuhi,” ucap Ali.

Sebelumnya, Komnas HAM masih menunggu kehadiran empat pimpinan dan sekjen KPK hingga akhir Juni 2021.

Komnas HAM menilai kehadiran Ghufron belum cukup menjelaskan secara rinci proses TWK karena terdapat sejumlah pertanyaan yang belum bisa dijawab oleh Wakil Ketua KPK tersebut. Apalagi, terdapat pertanyaan yang bersifat individu pimpinan atau bukan wilayah kolektif kolegial.

“Ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6/2021). (ndi)