Jaksa Tuntut Tanah Milik Hotel Ayana Komodo Dirampas Untuk Negara

Realitarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrik Tiip, S. H, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, menyita dua (2) bidang tanah atas nama Rudianto Suliawan selaku pemilik Hotel Ayana Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, dirampas untuk negara.

Pasalnya, saat ini dua (2) bidang tanah yang merupakan aset pemerintah daerah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rudianto Suliawan.

Demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus dugaan korupsi aset daerah di Labuan Bajo, Kabupaten Mangarai Barat, senilai Rp. 1, 3 triliun, Jumat (11/06/2021).

Selain itu dalam tuntutaj, kata Hendrik, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, turut menyita tanah yang telah beralih atas nama Topenoz Torenjab dan Gregorius Antar Awal, dirampas untuk negara.

Pasalnya, saat ini aset daerah berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Topenoz Torenjab dan Gregorius Antar Awal yang mana aset berupa tanah itu merupakan milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam tuntutan juga, JPU Hendrik Tiip meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mahmud Nip selama 10 tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 850 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, menghukum Mahmud Nip untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1, 8 miliar subsidair 5 tahun kurungan.

Selain Mahmud Nip, JPU juga meminta agar menghukum terdakwa Supardi Tahiya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 850 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk menghukum terdakwa Supardi Tahiya untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 725 juta subsidair 5 tahun kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Hendrik Tiip dihadapan ketua majelis hakim, Fransiska Paula Nino didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung. Terdakwa Mahmud Nip dan Supardi Tahiya didampingi kuasa hukumnya masing – masing, Beni Taopan dan Paskalis Baut, Jumat (11/06/2021).(rey)